Jaksa Agung HM Prasetyo memberi keterangan pers didampingi Baiq Nuril yang berkerudung merah usai menemuinya
Jakarta, Koranpelita.com
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Baiq Nuril terpidana enam bulan penjara kasus pelanggaran UU ITE. Alasannya masih menunggu amnesti dari Presiden Jokowi menyusul ditolaknya PK Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung.
Dia pun sebagai penuntut umum tertinggi sudah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk tidak membicarakan masalah eksekusi dulu.
“Karena ini (amnesti–Red) satu-satunya upaya yang mungkin bisa diberikan kepada Baiq Nuril,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Dikatakan Prasetyo penundaan eksekusi terhadap Nuril didasari perkembangan belakangan ini. “Karena kejaksaan harus turut memperhatikan dan mendengar apsirasi rasa keadilan yang tumbuh dimasyarakat,” tuturnya.
Selain itu pihaknya tidak bisa mengabaikan surat permohonan penangguhan eksekusi dari sejumlah pihak yang dibawa Nuril saat menemuinya di Kejaksaan Agunh.
“Itu juga jadi perhatian kita dan tidak akan kita abaikan,” ucap Prasetyo seraya meminta Nuril untuk tidak merasa takut atau tertekan. “Karena kami belum terpikir untuk mengeksekusi putusan,” ucapnya.
Soal pemberian amnesti, dia mengakui Presiden Joko Widodo pasti mempertimbangkan juga aspek politisnya. “Politisnya yaitu kesetaraan gender, lerlindungan kepada perempuan.”
Kasus Nuril diharapkan juga menjadi pelajaran berharga untuk ke depan tidak ada lagi perlakuan yang mungkin dianggap kurang adil buat perempuan.
Sementara terkait penolakan PK Baiq Nuril diputus majelis hakim PK diketuai Suhadi dengan dua hakim anggota yaitu hakim agung Margono dan Desnayeti.
Dalam putusan majelis hakim PK tetap meyakini perbuatan Nuril menyebarluaskan rekaman telepon secara ilegal membuat nama baik orang lain dirugikan.
Rekaman berisikan pengalaman atasannya yaitu Haji Muslim yang bersetubuh dengan perempuan berinisial L. Hasil rekaman itu tersimpan satu tahun hingga diberikan ke Imam Mudawin dan akhirnya tersebar.(did)