Jakarta, Koranpelita.com
Prabowo Subianto kembali beraksi, setelah gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Prabowo pun kembali melayangkan surat Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kubu Prabowo-Sandi ingin membuktikan dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) belum berakhir.
Kasasi itu tertuang dalam Nomor Perkara: 2 P/PAP/2019. Permohonan tersebut masuk pada Rabu, (3/7/2019). Sedangkan status perkara dalam proses pemeriksaan oleh Tim C.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pengacara BPN mengganti pemohon perkara. Hal itu dilakukan dalam rangka mengajukan kasasi kembali pada 3 Juli lalu dengan nomor 2P/PAP/2019. Bukan lagi atas nama BPN, melainkan Prabowo-Sandi.
Menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindi Associates untuk menangani perkara ini.
Yusril berpandangan, pengajuan kasasi atas dugaan pelanggaran TSM pada Pilpres 2019 ke MA sudah tidak relevan.
Karena kata dia, pemohon dan permohonan yang sama sudah pernah diadili di level MK.
Menanggapi permohonan itu, Anggota Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyebut, itu dilakukan tanpa sepengetahuan Direktorat Hukum dan Advokasi Partai Gerindra. (Tim Redaksi)