JAKARTA – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan membawa masalah sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
Karena, katanya, Mahkamah Internasional (MK) tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.
“Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meski kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK,” kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6/2019) lalu.
Dikatakannya, jika pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan.
“Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia,” jelasnya.
Andre menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran itu. (esa)