Jakarta, Koranpelita.com
Petugas Polres Metro Jakarta Tinur berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional dibilangan Bekasi, kemarin.
Pelaku merupakan pasangan suami istri bandar narkoba jenis sabu bersama satu satu koleganya ditangkap petugas Polres Jakarta Timur. Sekitar 7,3 kilogram sabu disita dari ketiga bandar itu.
Ketika digeledah polisi menemukan dua paket besar plastik berisi narkotika jenis sabu berat bruto 2,1 kilogram.
“Barang haram itu disimpan tersangka di sepeda motornya,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Ady Wibowo, Sabtu (22/6).
Penangkapan itu berawal ditangkapnya Ripin ketika sedang mengkonsunsi barang haram itu. Ia mengaku membeli sabu dari seorang bandar tinggal di kawasan Tambun, Bekasi.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi menangkap tersangka Dodi Saputra.
Tersangka Doni disergap di Jalan Mekarsari RT 05/06 Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kota Bekasi pada 19 Juni lalu. Dalam pemeriksaan Doni mengaku mendapatkan sabu dari Satrio Wira Adi.
Atas petunjuk Satrio, hanya berselang beberapa jam polisi menangkap Satrio bersama istrinya Ari Susanti di rumahnya Dusun Tengah Nomor 34, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kota Bekasi.
Modus ini dilakukan tersangka Satrio untuk mengelabui petugas jika ada razia di jalanan. Tersangka Satrio setiap melakukan transaksi selalu menggunakan hand phone (hp) sekali pakai. (sabri/esa)