Perda Jasa Konstruksi Ditetapkan, Pengusaha Kecil Lokal Dapat Berkembang

 

Banjarmasin, Koranpelita.com

Ketua panitia khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Jasa Konstruksi, H Puar Junaidi berharap adanya perda tersebut dapat memperkuat posisi dan kedudukan perusahaan utamnay perusahaan kecil lokal untuk dapat lebih berkembang lagi.

Dari itu Perda jasa konstruksi yang kini sudah ditetapkan tersebut dapat menjadi landasan dari ketentuan yang selama ini menjadi kendala bagi pihak perusahaan-perusahaan, karena adanya aturan-aturan yang memungkinkan tidak dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.  Salah satunya memiliki pengalaman kerja.

Kalau tidak mendapatkan pekerjaan bagaimana bisa memiliki pengalaman kerja, karena terus dimonopoli oleh perusahaan yang sudah memiliki pekerjaan pada bidang tertentu,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna penetapan perda terkait, di gedung dewan di Banjarmasin, Senin (24/6/2019).

Puar menyebutkan, perda jasa konstruksi yang memakan waktu cukup lama pembahasannya itu, akan mengakomodir kepentingan khususnya berkaitan jasa konstruksi dan kepentingan-kepentingan mitra kerja pemerintah daerah di bidang konstruksi.

Kamudian, dalam perda juga dibutiri terkait keppres tentang pengaturan barang dan jasa, sehingga aturan-aturan yang ada dalam keppres tersebut ditindaklanjuti sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

Politisi Partai Golkar itu mencontohkan, jika tenaga tehnik yang memiliki serifikasi keahlian, tenaga tehnis itu tidak mesti harus ada disetiap bidang pekerjaan.

“ Jadi setiap perusahaan itu cukup satu, karena dari jumlah perusahaan dengan jumlah SDM yang sesuai bidang disiplin ilmunya tidak sebanding. Jadi tidak mungkin perusahaan itu menyediakan sejumlah tenaga ahli itu sesuai dengan masing-masing bidang misalnya pada bidang pengairan, bidang jalan dan jembatan.

Jadi secara keseluruhan perusahaan itu tidak lagi dibebani terlalu banyak staf ahli tetapi staf ahli itu sudah memiliki sertifikasi dengan kegiatan penerbitan sertifikasi yang dilaksanakan,” kata dia.

Karena itu, imbuh Puar lagi, perda memberikan solusi-solusi dengan ketentuan peraturan-peraturan yang dapat memberikan kesempatan dan peluang kepada semua perusahaan itu untuk berpartisipasi mengikuti pelaksanaan pelelangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Diapun mengakui jika penetapan perda cukup lama karena meski undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2/2017 sudah terbit sejak tahun itu, namun harus menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait yang baru terbit direntang 2019 ini.

“ Dengan perda ini kita harapkan peluang bagi perusahaan di daerah untuk ikut berkompetisi
Jadi tidak hanya didominasi oleh perusahaan-perusahaan pihak luar,” beber Puar Junaidi.

Sebelum penetapan, pada Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan, dan dipimpin Ketua DPRD H Burhanuddin, menyampaikan pendapat akhir dua reperda yaitu, Raperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018, dan raperda penyelenggaraan jasa konstruksi. (Ipik)

About redaksi

Check Also

Pemkot Semarang Fasilitasi Tim Mahesa Jenar Kembali Latihan di Stadion Citarum

SEMARANG,KORANPELITA – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mencoba memberikan support bagi PSIS untuk kembali latihan di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca