Jakarta, Koranpelita.com
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 279 Tahun 2016.
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) serta sektor CKTRP kecamatan mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi Pengawasan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan gedung.
Mengawasi kelaikan dan penggunaan bangunan gedung. Pelaksanaan penindakan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Setiap petugas dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan penyelenggaraan bangunan dilengkapi dengan :
Surat tugas.
Atribut lengkap (kartu identitas, papan nama dan Pin KOPRI).
Untuk itu FOTO dan LAPORKAN, jika menemukan petugas yang tidak dilengkapi surat tugas dan atribut. Untuk pengaduan silakan menghubungi 021-7206515 atau melalui email Sudinjs_cktrp@jakarta.go.id.
(Sumber CKTRP Jaksel/esa)