Imbauan CKTRP: Laporkan Bila Ada Mengaku Petugas Penindakan Bangunan

Jakarta, Koranpelita.com

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 279 Tahun 2016.

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) serta sektor CKTRP kecamatan mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi Pengawasan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan gedung.

Mengawasi kelaikan dan penggunaan bangunan gedung. Pelaksanaan penindakan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Setiap petugas dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan penyelenggaraan bangunan dilengkapi dengan :

Surat tugas.

Atribut lengkap (kartu identitas, papan nama dan Pin KOPRI).

Untuk itu FOTO dan LAPORKAN, jika menemukan petugas yang tidak dilengkapi surat tugas dan atribut. Untuk pengaduan silakan menghubungi 021-7206515 atau melalui email Sudinjs_cktrp@jakarta.go.id.

(Sumber CKTRP Jaksel/esa)

About djo

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca