Sampit,Koranpelita.com.
Riduan Kusuma akademisi di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng, Rabu ( 19/6) di Sampit yang mengaku diminta warga mengurus terkait Jalan menuju Desa Tanah Putih yang dibiayai APBD Kotim tahun 1997 senilai Rp.640 juta.
Dimana pemberian izin PBS oleh Pemkab Kotim yang kala itu Bupatinya Drs HM.Wahyudi K.Anwar kepada PT.MS Estate III disinyalir tidak benar.
Sebab, tidak diinklap oleh Pemerintah tapi dibiarkan dirusak atau ditutup jalannya oleh PT.MS Estate III sampai sekarang.
Riduan Kusuma akademisi di Sampit
Diungkapkan Riduan Kusuma ada kesepakatan dengan masyarakat Desa Tanah Putih namun diingkari oleh PT.MS Estate III.Adapula hasil RDP DPRD Kotim , PBS PT.MS Estate III dan masyarakat Desa Tanah Putih , tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Pemkab Kotim.Selain juga ada kunjungan lapangan atas jalan tersebut tapi tidak ada tindak lanjutnya.Riduan Kusuma menduga ada unsur korupsi dalam kasus ini.
Sementara itu Hawianan S.Sos yang dulu Kabag Pemerintahan di Setda Kotim ( Sekarang Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kotim) ketika dikonfirmasi via ponselnya Kamis ( 20/6) mengatakan, waktu itu tim turun ke lapangan memang ada jalan Desa yang dibangun dengan dana APBD tersebut tetapi tidak terurus.Selain kondisi jalannya ada yang putus juga dibeberapa bagian di jalan itu terdapat pohon durian dan pohon kelapa sawit. Hawianan mengaku tidak mengetahui perkembangannya sekarang ini. ( Ruslan AG ).