Jakarta, Koranpelita.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pembangunan di pulau reklamasi secara hukum legal karena ada aturan Peraturan Gubernur (Pergub) No 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sehingga kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pergub dibuat mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.
Dikatakannya, jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana.
Anies tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan pergub beberapa saat sebelum cuti kampanye Pilgub DKI 2017. “Lazimnya Pulau Reklamasi diatur Perda bukan Pergub,” ujarnya.
Anies menyebut ada celah hukum bagi Ahok untuk menerbitkan Pergub. Dia mengaku mendapat laporan penyusunan Perda terganggu karena anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap kasus korupsi dalam saat membahas reklamasi. (esa)