Jakarta, Koranpelita.com
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan bangunan tidak memiliki izin di Jalan Rawa Bambu Raya No 1-2, RT 007 RW 007 Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Senin (17/6).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengungkapkan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan tidak mengindahkan peraturan meskipun telah mendapat teguran.
“Sebelum penertiban ini dilakukan, kita sudah memberikan peringatan administrasi yang dikeluarkan oleh Sudin Citata Jaksel, namun pemilik bangunan tidak mengindahkan,” katanya. (esa)