Pemkot Jaksel Bongkar Bangunan Langgar Izin di Rawa Bambu Pasar Minggu

Jakarta, Koranpelita.com

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan bangunan tidak memiliki izin di Jalan Rawa Bambu Raya No 1-2, RT 007 RW 007 Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Senin (17/6).

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengungkapkan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan tidak mengindahkan peraturan meskipun telah mendapat teguran.

“Sebelum penertiban ini dilakukan, kita sudah memberikan peringatan administrasi yang dikeluarkan oleh Sudin Citata Jaksel, namun pemilik bangunan tidak mengindahkan,” katanya. (esa)

About djo

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca