Hakim minta pihak penggugat dan PT.Duta Pertiwi Berdamai

Kasus sengketa tanah seluas 29.361 hektar di Roxy , Jakarta, antara penggugat dan terdakwa PT Duta Pertiwi Tbk dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda keputusan ditunda hingga dua minggu ke depan.Ketua Hakim, John Tony Hutauruk menyatakan  sidang ditunda hingga 25 Juni 2019.
“Ini adalah hari libur Lebaran, dan anggota hakim masih cuti, jadi kami menunda persidangan ini sampai 25 Juni,” kata Ketua Hakim John Tony Hutauruk di PN Jakarta Pusat, Bungur ,Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Ketua Hakim  menyatakan harapannya bahwa dalam dua minggu ke depan sebelum persidangan, pihak-pihak yang berselisih dapat menyelesaikan masalah mereka dengan cara keluarga atau rekonsiliasi.
Penasihat hukum ahli waris, Wellyantina Waloni SH menyambut secara terbuka dari Ketua Hakim untuk berdamai dengan terdakwa.
“Dari keluarga berharap bahwa Duta Pertiwi memiliki niat baik atau niat baik, itu akan menjadi damai, karena para hakim telah melakukan rekonsiliasi, dan itu tidak terjadi, berkali-kali para hakim meminta rekonsiliasi,” ucapnya.(dohan)

About editor

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca