Ahmad Dhani akan Dikembalikan ke LP Cipinang Hari Kamis

Jakarta, Koranpelita.com
Politisi Gerindra yang juga seorang musisi Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani rencananya akan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Pengembalian tersebut dilakukan setelah Ahmad Dhani selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019) dan dihukum satu tahun penjara dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan rencananya terdakwa Ahmad Dhani akan dikembalikan atau dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta pada Kamis (13/6/2019) ini.

“Kamis, terdakwa (Ahmad Dhani–Red) akan dipindahkan lagi ke Jakarta (LP Cipinang–Red),” kata Sunarta ketika dihubungi Selasa (11/6/2019) malam.

Terkait putusan hakim, Sunarta mengatakan pihaknya masih belum menentukan sikap. “Kami masih pikir-pikir,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang ini.

Seperti diketahui Ahmad Dhani dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya diketuai Anton Widopriyo. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun enam bulan penjara.

Hakim di dalam putusannya menyatakan kalau Ahmad Dhani
terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Perbuatan suami dari penyanyi Mulan Jameela ini dianggap
melanggar pasal 45 (3) jo pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasusnya berawal dari unggahan video vlog yang dibuat Ahmad Dhani dan diunggah di akun Instagram (IG) nya yang memuat ujaran kebencian atau tidak sepantasnya yang ditujukan
kepada kelompok gabungan Koalisi Bela Negara NKRI dengan menyebut Idiot yang bermakna
menghina dan mencemarkan nama baik.

Hal itu dilakukan Ahmad Dhani saat akan menghadiri acara Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya pada sekitar bulan Agustus 2018 yang akhirnya batal dilaksanakan. Atas vonis hakim Ahmda Dhani langsung menyatakan banding.(did)

About redaksi

Check Also

Bakul Cilik dan UMKM Pesta di Jalan Sehat Bareng Cagub Ahmad Luthfi di Pemalang

–Jalan sehat di Pantai Widuri PemalangPEMALANG, KORANPELITA – Bakul-bakul cilik serta UMKM berpesta di acara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca