Calon Legislatif Terpilih Wajib Serahkan LHKP di KPK

Jakarta, Koranpelita.com

Merujuk pasal 37 Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.

Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Gubernur

KPK membuka layanan khusus pelaporan harta kekayaan calon legislatif terpilih hasil pemilu legislatif 2019. Layanan khusus ini dibuka mulai saat ini untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.

Tercatat sekitar 20 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih.

Layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif akan dibuka pada tanggal 22-29 Mei 2019, dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK Lama) Jalab HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB. KPK tidak melayani pendaftaran LHKPN setelah tanggal 29 Mei 2019 sampai 9 Juni 2019 sehubungan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

(Sumber KPK/esa)

About djo

Check Also

Bakul Cilik dan UMKM Pesta di Jalan Sehat Bareng Cagub Ahmad Luthfi di Pemalang

–Jalan sehat di Pantai Widuri PemalangPEMALANG, KORANPELITA – Bakul-bakul cilik serta UMKM berpesta di acara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca