Tanjungpinang, Koranpelita.com
KRI Silea-858 merupakan kapal perang dibawah jajaran unsur Satuan Kapal Patroli Lantamal IV Tanjung Pinang berhasil menangkap Kapal Tug Boat dan Tongkang yang melanggar UU Pelayaran di Perairan Dumai, Riau, baru-baru ini.
“Penangkapan berawal saat KRI Silea-858 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal pada koordinat 01° 40’ 161” U – 101° 31’ 211” T tepatnya di Perairan Selat Rupat”, kata Komandan KRI Silea-858 Mayor Laut (P) Romi Sitorus, S.E.
Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Silea-858 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel, dan dokumen kapal.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Mas Lines- 1001, GT.29/TK. Mas Lines-101, GT 825, Kebangsaan Indonesia dengan pemilik PT. Pelayaran Prima Jaya Samudra, Jumlah ABK 6 orang termasuk nahkoda, muatan nihil, dengan rute pelayaran dari Sungai Guntung tujuan Dumai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TB. Mas Lines-1001/TK. Mas Lines-101 diduga melakukan pelanggaran karena tanda selar pada dokumen tidak sesuai dengan tanda selar di tongkang melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 pasal 131 Ayat 2 Jo Pasal 307 dengan hukuman penjara 2 tahun denda 300 juta dan melaksanakan pelayaran tanpa sarana komunikasi radio yang tidak berfungsi baik sehingga melalaikan keselamatan melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 155/158 Jo pasal 314 dengan hukuman penjara 6 bulan denda 100 juta.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Silea- 858 Mayor Laut (P) Romi Sitorus, S.E., memerintahkan agar kapal TB. Mas Lines- 1001/TK. Mas Lines-101 tersebut dikawal menuju pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dumai untuk diproses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(ay)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia