Jakarta , Koranpelita.com
Mulai hari ini, sistem pembayaran tol Cikampek, berubah. Semula di Gerbang Utama Cikarang pindah ke GT Cikampek KM 70 dsn GT Kalihurip Utama KM 67.
Hal ini diatur melalui Keputusan Menteri No. 481/KPTS/M/2019 perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan berlaku pada tanggal 23 Mei pukul 00.00 WIB.
Dengan demikian transaksi akan terpecah yakni di GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari atau menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan), dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari atau menuju selatan (jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).
Perubahan ini memurit Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi akan meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Cikampek.
“Kapasitas Jalan Tol ( _VC Ratio_) akan lebih baik, kalau digambar yang tadinya merah akan menjadi hijau,” tuturnya.
Sedangkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit , menegaskan pemindahan GT Cikarang Utama akan menjadi sistem transaksi terbuka atau hanya satu kali pembayaran.
“Salah satu manfaatnya ya…berkurangnya antrean saat melakukan pembayaran di gerbang tol,” kata Danang.
Sementara General Manager PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R. Lukman menjelaskan tiga hal yang melatarbelakangi relokasi GT Cikarang Utama ini.
Pertama, tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama .Akibatnya adanya pembangunan pier jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) serta adanya pembangunan infrastruktur strategis lainnya.
Kedua, pergeseran gardu tol juga dilakukan karena pola perjalanan lalu-lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, kini telah mencapai Karawang. Selain itu mengakomodasi rencana pengembangan jaringan jalan tol JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol _Bogor Ring Road_ (BORR) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Barat.
Ketiga mengantisi kenaikan lalu-lintas saat periode mudik dan balik Lebaran 2019 sebesar 15 persen dibanding tahun lalu.
Tarif jalan bebas hambatan juga berubah. Pada ruas Jakarta _ Pondok Gede Barat/Timur diberlakukan tarif tunggal R 1.500. Untuk Jakarta sampai Cikarang Barat diberlakukan tarif sebesar Rp4.500. Besaran tarif ini sama dengan yang saat ini berlaku, artinya tidak mengalami perubahan.
Untuk wilayah 3, dari Jakarta ke Karawang Timur diberlakukan tarif sebesar Rp12.000 dan untuk wilayah 4, dari Jakarta sampai Cikampek Utama diberlakukan tarif sebesar Rp15.000.
Adapun Gardu Tol Cikarang Utama akan difungsikan sebagai lokasi top up atau isi ulang uang elektronik.
“Selain untuk layanan top up, gardu akan dimanfaatkan untuk pengendalian angkutan berat muatan berlebih,” jelasnya. (oto)