Sampit, Koranpelita. com
Sejumlah instansi otonom maupun vertikal di Sampit yang di datangi penyidik KPK, membenarkan lembaga antirasuah itu datang ke kantornya untuk minta data.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng, Drs Sanggul Lumban Gaol ketika dikonfirmasi Kamis ( 16/5) mengatakan, empat penyidik KPK Jum’at (3/5) meminta data terkait lingkungan hidup di kantornya.
Sementara itu Kepala Bappeda Kotim , Rahmadansyah ketika dikonfirmasi kamis ( 16/5) membenarkan kantornya juga didatangi penyidik KPK Jum’at (3/5) untuk meminta data.
Sementara itu Wim RK Benung Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kotim, ketika dikonfirmasi Kamis (16/5) di Sampit, membenarkan kedatangan penyidik KPK ke kantornya ,meminta data SK pinjam pakai kawasan hutan PT. Fajar Mentaya Abadi ( FMA)
Sebelumnya humas Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) kelas tiga Sampit, Oktav Sukma Burnama membenarkan penyidik KPK juga datang ke kantornya Jum’at (3/5) sekitar pukul 11.00 WIB, untuk minta data pengapalan tambang bauksit tahun 2011 sampai tahun 2014 PT. Fajar Mentaya Abadi ( FMA) dan PT. Billy Indonesia ( BI). Seperti diketahui publik ,KPK sekitar awal Februari 2019 melakukan jumpa pers penetapan Bupati Kotim 2010 – 2015 H. Supian Hadi S.Ikom sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tambang.
Menurut Laode M. Syarief wakil ketua KPK dalam pemberian izin Usaha Pertambangan ( IUP) kepada tiga perusahaan tambang masing – masing PT. FMA, PT. AIM dan PT.BI di Kotim tahun 2010-2012 , diduga menyalahi wewenang yang menimbulkan kerugian negara Rp.5, 8 triliun dan 711.000 dolar amerika serikat.Diduga pula , Supian Hadi menerima gratifikasi uang sebesar Rp. 500 juta dan dua buah mobil mewah.(Ruslan AG ) .