Tak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politics ST

 

Banjarmasin, Koranpelita.com

Karena tak cukup bukti, laporan dugaan money politics yang disampaikan Nasrullah AR, ke Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melibatkan terlapor Saifullah Tamliha (ST) dipastikan kandas alias dihentikan.

Pasalnya, sejumlah saksi yang diajukan pelapor, tak bisa membuktikan secara pasti siapa subyek yang menyerahkan uang maupun materi lainnya atas apa yang disangkakan.

Kepastian kandasnya kasus tersebut disampaikan, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (15/5/2019).

“ Jadi sentra Gakkumdu dalam pembahasan ke dua, menghentikan perkara yang dilaporkan saudara Nasrullah. Karena, unsur-unsur dugaan money politics dalam pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu Tahun 2017, yang isinya menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya tidak terpenuhi,” ,” ujar Aldo sapaan komisioner muda itu.
Terkait dengan subyek, lanjut Aldo, memang para saksi menyampaikan keterangan-keterangan. Namun keterangan yang disampaikan tidak dapat membuktikan terhadap subyek yang disangkakan.

“ Yang disampaikan tidak dapat dibuktikan, atau dia terhenti hanya sampai pada saksi-saksi ini, karena saksi tidak dapat menjabarkan dan memastikan siapa yang memberikan uang itu. Sedang yang dilaporkan adalah ST, pasal 523 Ayat (2) mengatur larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye,” kata dia.

Menurut Aldo, Tim Gakkumdu juga menelusuri materi klarifikasi terkait siapa subyek yang kemudian memberikan uang atau materi lainnya,

namuntidak mengarah kepada terlapor.
Adapun saksi yang diundang hari itu dalam perkara diatas sebanyak 4 orang dan ada pula saksi yang didatangi tim langsung ketempat tinggal mereka seperti di Kabupaten HST dan Kabupaten Banjar.

“ Jadi karena saksi tidak dapat membuktikan yang memberikan uang itu adalah ST maka prosesnya kita hentikan sampai disini saja,” pungkas Aldo.

Sebelumnya, Ahad (12/5) kemarin, ST datang ke Bawaslu memberikan klarifikasi atas tuduhan many politics kepada dirinya saat kampanye di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Caleg PPP daerah pemilihan (dapil) I yang lolos bertarung pada pemilu 17 April kemarin menyebutkan, jika dirnya fokus melakukankan kampanye di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kabupaten Balangan, Tabalong, Kabupaten Banjar dan sebagian di Kabupaten Barito Kuala.(Batola) tentunya disertai pula dengan logistik seperti alat peraga kampanye (APK) maupun lainnya sesuai ketentuan.
Berlanjut pada Senin (13/5) kemarin,

Nasrullah AR, kembali mendatangi kantor Bawaslu gna menyerahkan bukti serta menambah nama-nama saksi, guna memperjelas barang bukti berupa kwitasi uang serta alat bukti berupa penyerahan bantuan agar memilih ST dalam pencoblosan. (Ipik)

About redaksi

Check Also

Hindari Stres, Cawalkot Semarang Mbak Agustin Rutin Lakukan Kegiatan Ini

Semarang,koranpelita.com – Agustina Wilujeng Pramestuti atau akrab disapa Mbak Agustin mengaku memiliki cara mujarab agar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca