Banjarmasin, Koranpelita.com
Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rabu (15/5) tadi, mulai memproses laporan kasus indikasi money politik.
Kasus yang melibatkan dua calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dan satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Habib Abdurrahman Bahasyim.
Proses tersebut dengan memanggil sejumlah saksi-saksi serta pelapornya (Adhariani), guna melakukan klarifikasi serta kroscek atas laporan yang disampaikan pekan lalu.
“ Ya hari ini kita baru melakukan klarifikasi dan kroscek atas berkas laporan yang masuk” ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, kepada wartawan di Banjarmasin, saat itu .
Hari ini sebut dia, pihaknya baru sebatas mengundang pelapor dan saksi-saksi untuk melakukan proses pendalaman. Jika nanti rampung selama 14 hari kerja, maka akan dilakukan kajian di tahap kedua, untuk menentukan kasus ini dapat dilanjutkan atau tidak.
“ Untuk materi pokok belum bisa dibeberkan, karena kita belum melakukan pembahasan tahap II di internal tim Gakkumdu,” kata komisioner muda yang akrab disapa Aldo ini.
Adapun untuk saksi yang hadir hari ini lanjutnya, dua orang plus satu pelapor. Namun pemanggilan terlapor belum diagendakan.
Adhariani selaku pelapor yang hadir hari itu, kepada wartawan membenarkan jika ada dua saksi yang dibawanya diminta keterangan oleh Bawasalu.
Diapun mengatakan jika saksi hadir sejak Pukul 10.00 Wita hingga siang hari dengan sejumlah pertanyaan yang dijawab pula dengan lugas oleh saksi.
Diapun mempercayakan proses berjalan dan berharap agar Gakkumdu dapat bekerja profesional dan proporsional.
Disinggng lebih dalam, Adhariani enggan berkometar jauh, tapi mempersilahkan awak media untuk menanyakan labih dalam ke Gakkumdu.
“ Ya silahkan kawan-kawan media untuk menanyakan lebih dalam ke Gakkumdu,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus itu mencuat setelah Adhariani melaporkan dugaan politik uang yang melibatkan terduga HAB yang merupakan caleg provinsi daerah pemilihan (dapil) I Kota Banjarmasin, dan AHK juga caleg nomor 2 dapil II Banjarmasin Utara, serta melibatkan calon anggota DPD RI Habib Abdurahman Bahasyim.
Tudingan tersebut kemudian direspon Habib Abdurrahman Bahasyim dan berujung dilaporkanya Adariani ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Jumat (10/5/2019) dengan dugaan pencemaran nama baik. (ipik)