FGD-TNI AL menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang penentuan tersangka dalam tindak pidana tertentu di laut, di Gedung Wisma Elang Laut, Jl. Diponegoro No. 48 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/5).(dispenal)

TNI AL Gelar FGD Penentuan Tersangka Dalam Tindak Pidana Tertentu di Laut

Jakarta, Koranpelita.com

Dalam Undang- undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 9 memberikan tugas kepada TNI Angkatan Laut sebagai penegak hukum dan menjaga keamanan di laut. Salah satu bagian dari upaya penegakan hukum adalah kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut.

Demikian disampaikan Asisten Operasi Kasal Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, S.E., M.M., dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Asisten Operasi Kasal Laksamana Pertama TNI Yusuf, S.E., M.M., saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang penentuan tersangka dalam tindak pidana tertentu di laut yang dilaksanakan di Gedung Wisma Elang Laut, Jl. Diponegoro No. 48 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Menurut Asops Kasal permasalahan di lapangan adalah ditemukannya kapal tanpa adanya crewlist, buku pelaut, sertifikat kompetensi sehingga menyulitkan dalam menentukan tersangka, termasuk proses penentuan berkas perkara lengkap sempurna oleh Kejaksaan.

”Agar proses penyidikan dapat terlaksana secara profesional dan cepat, diperlukan peningkatan dan pemahaman bersama tentang mekanisme penentuan tersangka tindak pidana tertentu di laut,” tegas Asops Kasal.

Focus Group Discussion penentuan tersangka dalam tindak pidana tertentu di Laut ini diikuti sekitar 110 orang peserta yang berasal dari Pati, Pamen TNI AL dan perwakilan dari Kemenkopolhukam, Kemenhan, Kemenkumham, Kemenhub, Kementerian KKP, Kemensesneg, Kemendagri, Kejagung, BIN, Mabes TNI, Mabes TNI AU, Mabes TNI AD, Bais TNI, Polri, NCB Interpol, Bea Cukai, Imigrasi,  Bakamla, Kadin, HSNI, perusahaan pelayaran, Universitas Pertahanan, dosen dan mahasiswa universitas di Jakarta.

Sedangkan para pembicara atau narasumber di kegiatan FGD ini antara lain Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono,S.E., M.M. , dengan topik penentuan tersangka dalam proses penegakan hukum di laut.

Selanjutnya,  Jaksa Fungsional Satgas Sumber Daya Alam Lintas Negara Kejaksaan Agung RI Bambang Subiyanto, S.H.,  dengan topik penentuan tersangka tindak pidana tertentu di laut dalam proses penyidikan/penuntutan.

Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana B, S.H.,M.H., dengan topik penentuan tersangka tindak pidana tertentu di laut dari aspek teori hukum pidana.

Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan dapat saling memberikan informasi dalam penanganan tindak pidanan perikanan, pembajakan dan pelayaran sehingga dapat menyelesaikan kendala-kendala dalam penyelesaian proses hukum.

“Selain itu, sinergitas antar aparat penegak hukum  dan kementerian/lembaga terkait sangat diperlukan dalam penanganan tindak pidana ini, demi keamanan dan ketertiban serta mempertahankan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat”, pungkas Asops Kasal.

Hadir pada kegiatan ini Kadiskumal Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., L.LM., Ph.D., para Kasubdis Diskumal, peserta FGD dan undangan lainnya.(ay)

About ahmad yani

Check Also

MASYARAKAT ANTUSIAS NAIK TANK DAN KENDARAAN TEMPUR MARINIR

Jakarta, koranpelita.com Tawa riang dan senyum ribuan masyarakat muali dari anak kecil sampai dengan orang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca