Warga memasang larangan truk tanah masuk ke jalan utama buntut dari protes yang dilakukan warga Perumahan Bumi Pagaden Permai

Warga Protes Proyek Perumahan di Pagaden

Subang, Koranpelita.com – Proyek pembangunan perumahan yang melalui jalan utama Perumahan Bumi Pagaden Permai yang berada di Jalan Pasar Inpres Pagaden Desa Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, yang telah dimulai beberapa hari yang lalu saat ini dikeluhkan oleh warga masyarakat perumahan tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat Perumahan Bumi Pagaden Permai, Tarpin A., kepada koranpelita.com, Minggu (12/05/2019) di kediamannya mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan sebagian besar masayrakat Perumahan Bumi Pagaden Permai mempersoalkan proyek pembangunan perumahan tersebut.

” Pembangunan perumahan ini, kali ketiga melewati jalan perumahan kami. Kami menuntut agar ada kompensasi terhadap dampak dari proyek tersebut, ” ujar Tarpin.

Alasan warga menuntut kompensasi menurut Tarpin karena akan banyak yang terganggu dengan adanya proyek tersebut, termasuk juga kerusakan jalan yang akan terjadi akibat dilalui kendaraan pengangkut tanah yang akan mengarug sawah untuk dijadikan perumahan.

Pengalaman sebelumnya, pihak pengembang sangat sulit dan tidak kooperatif. Atas dasar itu, maka warga meminta agar segala kompensasi yang akan didapat dan diserahkan oleh pihak pengembang, dalam bentuk perjanjian antara kedua belah pihak.

“Kemarin memang ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh direktur perusahaan tersebut. kami inginnya perjanjian antara kami dan mereka, bukan surat pernyataan saja, ” tambah Tarpin.

Di awal pekerjaan saja, salah satu poin dari surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai itu, telah dilanggar oleh pihak pengembang, dimana dalam surat pernyataan disebutkan sebelum dilakukan pekerjaan, jalan utama yang dilalui akan dilakukan pengerasan, namun kenyataannya hanya dilakukan pengarugan saja.

Permasalahan lain menurut Tarpin, ijin lingkungan yang sepengetahuannya belum di tandatangani oleh Ketua Rukun Warga (RW) 11 Perumahan Bumi Pagaden Permai Desa Kamarung, namun sudah dilakukan pekerjaan.

” Lahan yang digunakan juga menggunakan sawah teknis, ini kan bisa program ketahanan pangan di Subang, ” terang Tarpin.

Saat ini, pihaknya bersama warga meminta agar truk angkutan tanah untuk tidak melalui jalan utama Perumahan sebelum adanya peranjian antara warga dan perusahaan pengembang.

Sementara itu, Ketua RW 11, Nurrohim mengaku jika dirinya belum pernah menandatangani Ijin Lingkungan perumahan tersebut, sejak dirinya menjadi ketua RW sekitar dua minggu yang lalu, baru sekali menandatangani surat yaitu surat pernyataan dari direktur perusahaan pengembang perumahan tersebut.

“Belum, baru tandatangan surat pernyataan itu, ” ujar Nurrohim.

Kepala desa Kamarung, Agus Warsito yang akan dikonfirmasi mengenai ijin lingkungan perumahan tersebut, tidak menjawab pesan singkat dari koranpelita.com.

Demikian juga dengan perwakilan perusahaan pengembang, ketika dihubungi melalui telepon dan pesan singkat pun tidak dibalas. (spr)

About redaksi

Check Also

Hadiri High Level Meeting Collecting Agent dan Penyaluran KUR, Bank Kalsel Raih Dua Penghargaan Salurkan, KUR Rp 389 Milyar

Banjarmasin, Koranpelita.com Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar High Level Meeting Collecting Agent …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca