Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Humas Baznas Kabupaten Cianjur H Hilman Syaukani.
Cianjur, Koranpelita.com
Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, H. Herman Suherman, mengharapkan para kepala Dinas Bagian Lembaga Kantor (Dibaleka) BUMN/BUMD dan camat dapat memberikan keteladanan kepada masyarakat dalam membayar zakat infaq shodaqoh (ZIZ).
“Diharapkan pula memantau unit-unit pengumpul zakat di lingkungan Dibaleka, BUMN/BUMD, kecamatan, sehingga hasilpengumpulan zakat fitrah lebih meningkat dari tahun – tahun sebelumnya,” kata Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman dalam surat imbauan Nomor : 541-12/37281/kesra. Perihal Pelaksanaan ZIS dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2019/1440 H tertanggal 26 April 2019.
Menurut Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Humas Baznas Kabupaten Cianjur, H. Hilman Syaukani kepada Koranpelita.Com di ruang kerjanya, Kamis (9/5), imbauan tersebut telah disebarluaskan kepada para kepala Dibaleka, BUMN/BUMD, camat dan masyarakat, “Diharapkan imbauan tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baikinya,” ujar Hilman.
Ada pun kewajiban zakat fitrah yang harus dibayar diuangkan khususnya untuk ASN/TNI/POLRI,yaitu sebesar Rp. 25. 000 dan Rp. 40. 000 per orang. Zakat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Dibaleka, BUMN/BUMD/, kecamatan pada saat penerimaan gaji bulan Mei –Juni 2019.
Sedangkan zakata fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui UPZ DKM / Madrasah / Masjid / Sekolah. Pembayaran diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang dikonsumsi.
Untuk nisab zakat mal (ketentuan batas minimal wsajib zakat mal), yaitu zakat mal / profesi /penhghasilan / gaji, senilai 85 gram emas murni, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2, 5 persen dan dibayarkan melalui UPZ Dibaleka, BUMN / BUMD, kecamatan dan Baznas kabupaten, baik satu kali setahun atau pun dapat dilaksanakan setiap menerima penghasilan (gaji, honor, tunjangan dan sebagainya).
Untuk infaq sodaqoh, ASN/TNI/POLRI, yaitu Golongan 1 sebesar Rp. 10.000/bulan. Golongan II Rp. 20. 000/bulan. Golongan III Rp. 30.000/bulan. Golongan IV Rp. 60. 000/bulan. Untuk masyarakat umum infaq bulan sebesar Rp. 1.000 dan Rp. 2.000/bulan sesuai dengan kupon yang diedarkan Baznas Kabupaten Cianjur.
Selain itu, untuk calon jema’ah hjaji inmfaq yang dikenakan sebesar Rp. 150.000/orang dikumpulkan melalui UPZ. Selanjutnya diserahkan ke Baznas Kabupaten.Untuk tahun 2019 ini,calon jema’ah haji Kabupaten Cianjur sebanyak 1. 348 orang. (mans).