Hari ini digelar sidang praperadilan kasus penggelapan, penipuan, dan penjualan aset kapal terkait pelapor HS dan terlapor Nona F atau PT.MAS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Ampera, Jakarta Selatan.
“Sidang tentang pembacaan permohonan keberatan kami atas diterbitkannya SP3 kepada Nona F karena kami melihat ketika melanggar aturan yang ada dalam KUHAP ,”kata Hutajulu, tim kuasa hukum HS dari kantor pengacara DAJ ( Dhipa Dista Justice ) pimpinan Brigjen Pol (purn) P Drs Siswandi.
Sidang berikutnya ,Selasa (7/5/2019) adalah agenda jawaban, Rabu bukti surat saksi , Kamis sidang untuk pemohon dan termohon , lalu Jumat kesimpulan setelah itu keputusan.
Ditambahkannya oleh Siska, anggota tim kuasa hukum bahwa mereka ingin menguji hukum melalui praperadilan . ” Kami menyatakan tidak terima , menurut kami tidak sah upaya penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian terhadap kasus klien kami,”ucapnya.
” Kami berharap , perkara ini melalui putusan pengadilan dinyatakan tidak sah sehingga dibuka kembali proses penyidikannya bahkan ditingkatkan pada proses penuntutan ke Kejaksaan maupun di pemeriksaan di pengadilan negeri ,”imbuh Siska.
Sedang anggota tim yang lain, Sofyan Herianto Sianipar menuturkan,” Materi gugatan fokus pada objek yaitu penghentian penyidikan , dalam KUHAP kita diberi kewenangan untuk mengajukan praperadilan ,”tandasnya.
Sebelumnya diketahui terjadi kasus penggelapan kapal di antara pelapor HS yang sahamnya 60% dengan terlapor Nona F/PT.MAS yang mempunyai saham 40%.
“Bagaimana ceritanya kapal itu bisa dijual oleh terlapor yang sahamnya lebih sedikit. Bahkan sampai tidak tahu sertifikat dinyatakan hilang , sertifikat kapal mau difotokopi hilang , padahal sertifikat ada di bank. Siapakah yang bisa mengambil sertifikat kapal itu? Artinya ada penggandaan atau pemalsuan sertifikat ,”papar Ketua kantor pengacara DAJ ( Dwipa Dista Justice ) Brigjen Pol (purn) P Drs Siswandi saat diwawancarai di kantornya ,kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu(14/4/2019).
“Banyak kejanggalannya, bagaimana pelapor atau korban saat dipanggil penyidik untuk membawa bukti-bukti tidak disidik dan bahkan hari yang sama juga dilaksanakan gelar penyidik dan di SP3. Bagaimana bisa? Harusnya disidik dulu, itu baru profesional sesuai Program Polri PROMOTER, “ungkap Siswadi.(dohan)