Sampit, Koranpelita.com
Petua baleg yang juga anggota DPRD Kotim dari PAN Dadang Samsu SH baru baru ini menilai, Perda Kotim yang mengatur tentang mempersiapkan tenaga kerja lokal trampil (ber KTP Kotim) tidak berjalan secara baik.
Perda yang mengatur kewajiban pemerintah daerah memberikan pelatihan kepada pencari kerja untuk memgisi peluang kerja tersedia, tidak dijalankan debgan baik oleh pihak eksekutif.
Padahal, kata Dadang Samsu jika Perda itu dijalankan secara maksimal akan mengurangi pengangguran di Kotim yg berjumlah sekitar 7.000 orang.
Banyaknya investasi di Kotim termasuk perkebunan sawit diharapkan masyarakat lokal tidak hanya jadi penonton tetapi kehadiran investasi disini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
Kita tidak antipati terhadap tenaga kerja pendatang, tetapi beri juga berdayakan pekerja lokal dengan diterima mengisi peluang kerja yg tersedia .(Ruslan AG)