Banjarmasin, Koranpelita.com
Guna lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat, jajaran kejaksaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak beberapa tahun lalu gencar melakukan penyuluhan hukum diantaranya melalui program “Jaksa Masuk Sekolah (JMS) maupun program “Jaksa Menyapa”.
Seperti yang gelar Rabu (24/4/2019) pagi tadi, JMS kembali merambah disekolah menengah kejuruan (SMK) Muhammadiyah II Banjarmasin.
Kepada puluhan siswa kelas X dan XI hari itu, Satgassus TP3TPK. M Irwan SH, selaku narasumber memaparkan, pentingnya agar anak sekolah untuk mengetahui dan memahami sejak dini akan bahaya maupun resiko dari perbuatan narkoba serta dampak hukumnya.
Agar para pelajar tersebut mengetahui, diapun menjelaskan secara detail apa saja jenis narkotika maupun obat-obatan yang dilarang, termasuk dampak hukum yang akan timbul jika dilakukan.
Begitu pula Kasi Penerangan Hukum dari Kejati Kalsel, Makhfujat SH yang juga narasumber menyebutkan, kegiatan dilaksanakan bertujuan agar para pelajar mengenal lebih dekat lagi tentang kejaksaan termasuk pengenalan hukum sejak dini.
“ Apakah adik-adik ini sudah mengenal apa itu kejaksaan? Tanya narasumber, yang langsung dijawab para siswa baru mengenal nama lembaga hukum semata.
Diakhir kegiatan, Kasi Penkum Kejati, menyerahkan cindera mata berupa plakat berlogo kejaksaan yang diterima wakil kepala sekolah yang berlokasi di Jalan Hasan Basri kota setempat.
Adapun untuk kegiatan ‘Jaksa Menyapa” dilakukan di di studio pro 1 RRI Banjarmasin melalui siaran dialog interaktif sejak pukul 09.00 s/d 10.00 Wita.
Adapun tema kali ini, yaiktu “Mekanisme dan Alur Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan” dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin,Taufik Satia Diputra SH dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Harwanto,SH.MHum serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Arri Hanugrah Dewanto Wokas,SH.MH.(pik)