Dinas Perpustakaan Dukung Perda Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan
Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk turut memberikan kontrbusi posistif bagi pondok pesantren dan sekolah keagamaan di provinsi ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sangat mendukung akan diterbitkan peraturan daerah (perda) pondok pesantren dan sekolah keagamaan yang kini masih dgodok panitia khusus DPRD Kalsel.
Jika perda tersebut sudah terwujud, maka instansi yang merupakan gudang ilmu pengetahuan itu berkeinginan untuk menjalin MoU bersama kementrian agama (kemenag) guna memudahkan untuk memberi bantuan berupa buku bacaan yang sesuai dengan kebutuhan pondok pesanteren.
“ Nanti kami ingin meminta Mou dengan kemenag, supaya ada landasan tetap untuk bisa membantu pondok pesanteren,” ujar Kepala Dinas Dispersip Kalsel, Hj Nurliani Dardie, di Banjarmasin, Selasa (16/4).
Sejauh ini lanjut dia, pihaknya cukup terkendala jika ingin masuk menyalurkan bantuan buku bagi sekolah keagamaan. Pasalnya, buku-buku yang digunakan oleh pondok pesanteren dan sekolah keagamaan tersebut sangat berbeda dengan buku biasa. Karennya ada kekeliruan dalam memberikan buku tersebut bisa menimbulkan mis persepsi.
Nurliani mencontohkan, sejauh ini pihaknya bisa masuk ke pondok pesanteren dan sekolah keagamaan seperti Darul Hijrah Putri atau Darul Ilmi dikarenakan hanya kedekatan dengan pimpinan sekolah itu, Namun dia mengaku cukup terkendala jika ingin masuk memberikan bantuan kepada Alfalah, Darussalam serta SIT Ukuwah.
“ Jadi kita perlu MoU dengan kemenag sehingga memudahkan kita untuk memberikan kontribusi nyata bagi sekolah keagamaan di Kalsel,” kata dia.
Salah satu contoh MoU yang sudah dilakukan sebut Nurliani yaitu bersama Kemenkumhan dalam memberikan buku-buku bagi lembaga permasyarakatan.
Seperti diketahui, raperda inisiatif komisi IV DPRD Kalsel membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesra, kini tengah digodok oleh pansus terkait yang melibatkan, disdikbud, dispersip, dinas perdagangan, dinas koperasi, dinas sosial, biro kesra, biro hukum, Bappeda dan Kemenag Kemenag Kalsel .
Sejumlah SOPD tersebut diminta masukan sekaligus dapat memberikan peran positif bagi ratusan pondok pesantren dan sekolah keagamaan di provinsi yang terdiri dari 13 kabupaten kota ini.(pik)