Jakarta, Koranpelita.com
Maraknya bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Selatan, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengawasan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Seksie Kecamatan dipertanyakan.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 129 Tahun 2002 tentang tata cara pemberian pelayanan di bidang perizinan bangunan, dan Peraturan Daerah (Perda) No7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung atas perubahan dari Perda No7 Tahun 1991, dan UU No28 Tahun 2002 tentang bangunan.
Dalam aturan tersebut sudah jelas tertuang tata cara peraturan untuk membangun bangunan dan menindak bangunan yang melanggar, namun bangunan yang melanggar seperti di Jalan Gunuk Ciliwung RT09/05 membangun 12 unit cluster mewah dua lantai. Tidak mengantongi papan proyek dan melanggar garis sempadan jalan (GSJ), dan koefisien daerah membangun (KDB) bahkan sudah pernah disegel.
Anehnya segel tersebut dicopot dan pembangunan terus berlanjut. Demikian juga bangunan tiga lantai IMB rumah tinggal memiliki satu papa proyek, tapi dilapangan digunakan untuk perkantoran. Ketika dikonfirmasi Budiono, Kasie CKTRP Jagakarsa. “Itu ada IMB-nya,” ujar Budiono. Saat itu juga nada menekan bawahannya.
Asisten Pemerintahan dan Plt Sekretaris Kota (Seko) Mahludin kepada Koranpelita.com, mengatakan, bila semua bangunan itu melanggar agar segera ditindaklanjuti. “Saya minta kepada Satpol PP dan CKTRP agar segera merekomendasi bangunan itu,” tukas Mahludin, kemarin. (esa)