Subang, Koranpelita.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Subang berhasil mengungkap dan memproses dua kasus persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Subang, AKBP. Muhammad Joni, SIK., M.Si., melalui Kasatreskrim, AKP M. Ilyas Rustiandi yang didampingi Kanit PPA, Nenden Nurpatimah di hadapan wartawan di Markas Polres (Mapolres) Subang, Jumat (5/4/2019) mengatakan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang pertama terjadi di wilayah Kecamatan Serang panjang.
” Korban EFD, usia 14 th pelajar. Pelaku AGY, usia 20 th., wiraswasta. Keduanya warga Serang panjang, ” tambah Kasatreskrim.
masih menurut Kasatreskrim, peristiwa tindak pidana persetubuhan dan atau cabul di bawah umur yang dilakukan pelaku, terjadi di rumah pelaku dari bulan Mei hingga Juni 2018. Modus yang dipakai pelaku adalah dengan meminta korban datang ke rumah pelaku yang sedang kosong, dengan dalih ada yang perlu dibicarakan dan harus bertemu langsung.
Pada saat korban datang, dan rumah pelaku dalam keadaan sepi, pelaku kemudian mengatakan jika nama baik korban sudah jelek dimata warga, namun pelaku mengaku bisa memperbaiki nama baik korban dengan syarat korban harus menyerahkan keperawanannya kepada pelaku.
Akan tetapi korban menolak, namun pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur, pelaku lalu membekap mulut korban dan menyetubuhinya. Perbuatan bejat ini dilakukan hingga 4 kali di waktu yang berbeda dan mengakibatkan korban hamil.
” Yang kedua, pelaku SR, usia 68 tahun warga Ciasem. Korban NR usia 15 tahun warga Ciasem, ” ujar Kasatreskrim.
Kasatreskrim menjelaskan pada tanggal 28 Februari 2019 sekitar pukul 06.00 WIB di Blok Bangsri Dusun Warung nangka Ciasem, ketika itu korban berjalan di depan rumah pelaku, lalu korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke dalam rumah pelaku, sambil mengatakan jika di dalam rumah ada RY yang merupakan teman korban, namun kenyataannya ini hanya akal akalan pelaku saja.
lalu, terjadilah peristiwa cabul tersebut. Korban yang sempat berteriak, lalu keluar kamar dan pergi setelah sebelumnya diancam akan di bunuh oleh pelaku sambil mengacungkan cangkul ke korban.
Korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian persetubuhan dan atau cabul itu ke ibunya, yang lalu meminta bantuan ke masyarakat, dan pelaku langsung diamankan.
R” Keduanya kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) dan Jo pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo Undang-undang RI No. 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Milyar. Keduanya sudah kami tahan, ” pungkas Kasatreskrim. (Maman Suparman)