Related Articles
Subang, Koranpelita.com
Kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kependudukan dan Catatan Sipil Pagaden Subang dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dipertanyakan salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang berada di Kecamatan Pagaden yaitu Forum Masyarakat Cinta Subang.
Ketua Forum Masyarakat Cinta Subang T Arifin kepada Koranpelita.com, Rabu (27/3/2019) dikediamannya mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak laporan terkait lambannya pengurusan pembuatan e-KTP di UPTD Dukcapil Pagaden tersebut.
“Salah satu warga Pagaden mengaku sudah tiga kali datang ke Kantor UPTD, namun belum jadi juga. Dan pihak UPTD nya sendiri tiak dapat memastikan kapan eKTP itu selesai, ” ujar Arifin.
Arifin menceritakan, salah satu warga membuat e-KTP untuk anaknya yang telah masuk usia 17 tahun, mendatangi Kantor UPTD Dukcapil Pagaden pada hari Senin tanggal 18/3, dan langsung dilakukan perekaman data.
Petugas kemudian memberikan tanda terima, dan menyatakan kalau data yang telah di masukan harus menunggu verifikasi dari server e-KTP pusat, dan diminta menunggu, serta mengecek kembali.
Selang dua hari, warga tersebut kembali datang ke kantor UPTD Dukcapil Pagaden untuk menanyakan e-KTP tersebut, namun petugasnya kembali mengatakan jika data anaknya tersebut belum juga di verifikasi oleh server pusat.
Ketiga kalinya, selang dua hari kemudian (Jumat,24/3/2019), warga tersebut kembali mendatangi Kantor UPTD Dukcapil Pagaden, namun jawaban yang sama kembali di dapatkan, belum diverifikasi oleh server eKTP Pusat karena sedang ada gangguan di server pusatnya. “Sampai saat ini, informasi dari warga tersebut, e-KTP anaknya belum juga selesai, ” ujar Arifin.
Padahal menurut Arifin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Salah satu poin dari regulasi yang efektif berlaku sejak Senin (9/4/2018) ini adalah proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
“Memang ketentuan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer, ” terang Arifin.
Dalam regulasi dikeluarkan Mendagri Tjahyo Kumolo ini juga menurut Arifin, mengatur jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri itu, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan.
“Selama ini, ketiadaan Blanko eKTP kadang menjadi alasan utama. Sekarang ditambah lagi dengan tidak ada film dan ribbon dan gangguan server. Apalagi sekarang mendekati Pemilihan Umum, banyak warga yang perlu eKTP untuk mendaftar nyoblos, ” ujar Arifin.
Sementara itu Kepala UPTD Dukcapil Pagaden Sumiati Agus SKM MEM beberapa hari lalu kepada Koranpelita.com mengatakan jika jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat pada tanggal tersebut sedang di lakukan up grade. “Sekitar 2 atau 3 hari, tapi kadang meleset. kami saja sudah 3 hari ini menganggur, tidak bisa merekam eKTP, ” ujarnya.
Selain itu, masih menurut Sumiati Agus, pada tanggal tersebut, blanko dan tinta untuk mencetak eKTP di UPTD Dukcapil kosong.
Ketika dihubungi kembali Koranpelita.com, Selasa (26/3/2019) melalui pesan singkat, Sumiati mengatakan jika perbaikan server di pusat telah selesai, dan blanko eKTP telah ada, namun Film dan Ribbon untuk mencetak eKTP di Dinas Dukcapil Subang masih kosong. (Maman Suparman)