Subang, Koranpelita.com – Alasan yang disampaikan oleh Pihak Sari Ater selaku pengelola Objek Wisata Air Panas Ciater yang berada di Kecamatan Ciater Subang belum membayarkan dividen atau bagi hasil atas pengelolaan objek wisata Sari Ater, adalah karena adanya Amortisasi, hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Tian Muhartianto kepada Koranpelita.com, Selasa (26/3/2019) di Kantornya.
” Alasan mereka belum bayar karena adanya Amortisasi. kami juga tidak tahu, apa itu Amortisasi karena ada di bagian aset, ” ujar Tian.
Masih menurut Tian, karena ini menyangkut masalah dividen, bukan pajak, maka langkah yang dilakukan oleh pihaknya hanya sebatas menyampaikan surat teguran.
Surat teguran yang terakhir disampaikan pihaknya kepada Sari Ater, menurut Tian adalah Surat tertanggal 28 Desember 2018 dengan Nomor : 973/2359/BPKD perihal Penyetoran Bagi Hasil dari P.T. Sari Ater Bagian Pemerintah Daerah yang ditandatangani langsung oleh Bupati Subang Haji Ruhimat yang ditujukan kepada Direktur PT. Sari Ater yang beralamat di Jalan Taman Sari No. 72 Bandung.
” Namun sampai sekarang, surat resmi bapak bupati itu tidak di jawab juga oleh pihak Sari Ater, ” terang Tian.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, kesulitan menagih Dividen atau bagi hasil penngelolaan objek wisata Sari Ater Subang, bahkan tidak dibayarnya Dividen ini menjadi temuan dan masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Bukan itu saja, Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Seluruh Indonesia (LSM AKSI) bersama 23 aliansi LSM dan Organisasi Masyarakat, telah melaporkan permasalahan ini bersama dengan permasalahan lainnya yang ada di PT. Sari Ater ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. (Maman Suparman)