Subang, Koranpelita.com – Perseroan Terbatas (PT) Sari Ater yang merupakan pengelola objek wisata air panas Ciater Subang ternyata pada tahun 2017 tidak membayarkan bagi hasil ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, sebesar 6.1 Milyar Rupiah. Pernyataan ini disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI), Warlan di hadapan wartawan, Senin (25/3/2019) di Sekertariat LSM AKSI.
” Sudah dua bupati yang menagih. Waktu Bupati pa Ating dan belum lama ini sekitar bulan Desember 2018, ditagih bupati Haji Ruhimat. Belum bayar juga, ” ujar Warlan.
Tidak dibayarnya bagi hasil ini, menurut Warlan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain bagi hasil yang tak di bayar, Warlan juga menemukan dugaan adanya manipulasi dari laporan keuangan tahunan Sari Ater, dimana keuntungan dibuat agar bagi hasil yang diberikan ke Pemkab Subang, jumlahnya tetap sama, sekitar 6 Milyar saja.
” Secara kasat mata saja kita bisa lihat, pengunjung ke Sari Ater semakin hari semakin banyak, masa nilai bagi hasilnya tetap, ” tambah Warlan.
Padahal, sistem bagi hasil antara Pemkab Subang dan Sari Ater adalah persentasi, yaitu 60 persen banding 40 persen.
Dirinya sangat menyayangkan sikap Sari Ater yang tidak menggubris surat dari dua bupati tersebut, Warlan menduga sikap Sari Ater itu karena mereka berfikiran kalau pejabat di Subang bisa di beli.
Tidak itu saja, Warlan juga menemukan adanya dugaan penggelapan aset berupa lahan yang luasnya puluhan hektar, bahkan masalah ini sudah di hak angketkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, namun hingga kini belum jelas ujungnya.
” Saya bersama Aliansi 23 LSM dan Ormas, telah melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kita tunggu saja, ” tambah Warlan.
Berdasarkan informasi kepada dirinya, Warlan mengatakan sudah ada beberapa pejabat yang dipanggil Kejati untuk di wawancara terkait permasalahan ini. (Maman Suparman)