Banjarmasin, Koranpelita.com
Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang jadwal kampanye rapat umum pemilu tahun 2019. KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi bersama jajaran terkait di Kalsel.
Namun begitu hanya untuk menyelaraskan terkait jadwal kampanye yang ditetapkan KPU RI.
“Rapat umum hanya untuk menyelaraskan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU RI,” ujar Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah kepada wartawan usai kegiatan di Aula KPU di Banjarmasin, Selasa (19/3).
Karena lanjut dia, KPU RI menetapkan dan menyusun jadwal kampanye, terlebih dahulu harus dikoordinasikan kepada pelaksana kampanye seperti ketua tim pasangan calon, Polda Korem, Dishub, perwakilan Satpol PP, biro pemerintah dan bawaslu.
Untuk lokasi titik KPU menentukan disemua 13 kabupaten dan kota se Kalsel dengan jumlah bervariasi tergantung kabupaten dan kota masing-masing, dengan rincian ada yang 5 lokasi, 15 maupun kurang dari 10 lokasi.
Untuk Kota Banjarmasin, hanya dibawah 10 titik, karena fasilitas atau ruang kampanye yang tersedia seperti stadion ataupun lapangan agak terbatas.
KPU Kalsel, imbuh dia, tidak menetapkan zona-zona kampanye. Sebab, seluruh wilayah yang ada di Kalsel, merupakan wilayah kampanye. Hanya saja tempat untuk kampanye disemua kabupaten kota, akan disesuaikan dengan yang ditetapkan dalam keputusan KPU. (pik)