Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jaksel Mahludin didampingi Kepala Unit Pelaksana PTSP Jaksel Muhammad Subhan ketik menerima DPRD Banjai di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan. foto humas
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jaksel Mahludin didampingi Kepala Unit Pelaksana PTSP Jaksel Muhammad Subhan ketik menerima DPRD Banjai di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan. foto humas

Pemkot Jaksel Tempat Studi Banding DPRD Kota Binjai

Jakarta, Koranpelita.com

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menjadi tempat studi banding bagi Komisi A DPRD Kota Binjai, Sumatera Utara terkait dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), pada Kamis (14/3) lalu.

Kedatangan mereka diterima Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin didampingi Kepala Unit Pelaksana PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan Muhammad Subhan di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Mahludin menyampaikan, Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, selain di mal, pelayanan publik bisa ditempatkan di pasar-pasar. “Mungkin ini bisa dikembangkan, jika keberadaan mal kurang, maka pelayanan publik bisa di tempatkan di pasar, karena pasar pasti ada,” ujarnya.

Sementara Subhan menerangkan, pembentukan MPP ini cikal bakal dari pengintegrasian izin-izin yang dikelola oleh dinas-dinas. “Jadi dulunya itu dikelola dinas, misalnya IMB oleh Dinas P2B, Amdal dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, nah ini diintegrasikan,” katanya.

Subhan menjelaskan, pengintegrasian yang dilakukan merupakan suatu rangkaian yang cukup panjang. “Jadi teman-teman SKPD lainnya tupoksinya hanya pengawasan dan pengendalian, sementara perizinan keseluruhan itu pure kewenangan PTSP. PTSP menerima berkas, mengelola berkas, mengelola izin dan menandatangani izin. Ini merupakan suatu revolusi pelayanan yang betul-betul sangat besar,” tuturnya.

Lebih lanjut Subhan menerangkan, untuk menyediakan Mal Pelayanan Publik, ada beberapa  perlu disiapkan. Pertama disiapkan perangkat atau aturan pembentukan, kedua, setelah ada perangkat dan aturan yang mendukung. perlu disiapkan sarana dan prasarana.

Ketua Komisi A DPRD Kota Binjai H Antasari berharap, dengan adanya studi banding ini, Kota Binjai dapat segera menyediakan Mal Pelayanan Publik. “Saya baca ada instruksi dari presiden agar membuat (kemudahan perizinan) di seluruh Indonesia, ini agar rakyat kita bisa lebih merasakan nikmat kemerdekaan. Mudah-mudahan kita dapat berjalan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (esa/naz)

About djo

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca