Jakarta, KoranPelita.com
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menegaskan tidak ada unsur nepotisme terkait dengan mutasi dan promosi putra Jaksa Agung, jaksa Bayu Adinugroho Arianto jadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Mukri promosi terhadap Bayu tetap melalui mekanisme yang sama seperti jaksa-jaksa lainnya yaitu melalui rapat pimpinan dan itu dilakukan secara kolektif, kolegial dan terbuka diikuti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badiklat Kejaksaan.
“Selain itu semata-mata dengan mempertimbangkan prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas,” kata Mukri kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Dia pun menegaskan tidak ada ketentuan dan keharusan untuk melibatkan atau mengikut sertakan pihak lain di luar struktur dalam urusan mutasi ataupun promosi dimaksud.
Namun, katanya, semua keputusan dan kebijakan tentang promosi dan mutasi merupakan hasil dari pembahasan bersama meliputi semua aspek, berdasarkan data base kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi juga tidak benar kalau ada sementara pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan,” tegas juru bicara Kejagung ini.
Oleh karena itu, tuturnya, karir jaksa Bayu Adhinugroho Arianto tidak boleh terhambat hanya karena yang bersangkutan anak Jaksa Agung. Apalagi kinerja Bayu cukup hebat dan membanggakan.
Antara lain saat Bayu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar. Dimana Kejari Gianyar selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Kementerian Sekretariat Negara menang gugatan melawan warga Desa Tampaksiring atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan istana negara.
Selain itu selaku Asintel Kejati Bali berhasil memimpin penangkapan koruptor Sugiarto Wiharjo alias Alay mantan Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana Lampung terkait korupsi uang Kas Daerah Pemkab Lampung Timur sebesar Rp119 miliar.
Dikatakan juga Mukri tidak hanya Bayu yang mendapat promosi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-072/A/JA/03/2019 tanggal 06 Maret 2019. Tapi juga Aspidsus Kejati Bali Anton Delianto menjadi Kajari Surabaya.
Keduanya, tutur Mukri, dinilai berprestasi dan berkontribusi menjadikan Kejati Bali mendapat penghargaan sebagai salah satu satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PANRB pada tanggal 10 Desember 2018.
Beberapa Kajari yang dapat predikat WBK/WBBM dari Kementerian PAN RB juga dipromosikan seperti Kajari Deliserdang Asep Margono yang sekaligus meraih penghargaan Sidhakarya Rangking I (Pertama) Kejari Tipe A Berprestasi se-Indonesia dipromosikan sebagai Aspidum Kejati Jawa Timur.
Kemudian Kajari Belitung Sekti Anggraini dipromosikan sebagai Aspidsus Kejati Banten. Selain itu Kasubdit Pemantauan pada Direktorat III JAM Intel Kejagung RI Anang Supriatna dipromosikan sebagai Kajari Jakarta Selatan.
Anang berprestasi dalam program Tangkap Buron (Tabur 31.1) dimana pada 2018 berhasil menangkap buronan pelaku kejahatan sebanyak 207 orang dan di Tahun 2019 dari bulan Januari sampai tanggal 4 Maret 2019 sebanyak 28 orang. (Didi MJ)