Negara Indonesia yang menjadi pasar narkoba terbesar dan menjadi darurat narkoba ini,
Semarang, Koranpelita.com
Negara Indonesia yang menjadi pasar narkoba terbesar dan menjadi darurat narkoba ini, menjadi masalah kita bersama sehingga harus diperangi secara bersama-sama.
Tidak hanya aparat penegak hukum saja tetapi keterlibatan masyarakat dalam menangulangi masalah harus dilakukan bersama juga.
Menurut Ketua DPRD jateng Rukma Setyo Budi, masalah narkoba harus kita perangi karena merusak generasi muda. apalagi dengan bahayanya itu kejahatan penyalah gunaan narkoba sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya sangat masif dan luar biasa.
”Karena dampaknya sangat masif dan luar biasa, sehingga bisa membahayakan negara dan bahkan antar negara. Oleh karena itu, dibentuklah regulasi atau payung hukum berupa Perda untuk menanggulangi di Jawa Tengah,”ujarnya saat bicara dalam FGD Darurat Narkoba di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jateng, gedung Berlian, Kamis (14/3/2019)
Menurutnya, meski kita sudah melakukan tes urine ke semua dinas, instansi dan sekolahan. Di sinilah perlunya pencegahan, penyalahgunaan, dan pemberantasan narkoba. Hanya salah satu kuncinya adalah payung hukum.
”Jika payung hukumnya sudah ada berupa Perda, maka langkah penanganannya bisa melibatkan elem-elemen masyarakat, tidak hanya aparat terkait dan BNNP Jateng saja,”paparnya.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan jumlah penyalahgunaan narkoba di Jateng mencapai lebih dari 300.000 jiwa, terbagi 50,34 % berstatus sebagai pekerja, 27,32 % masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan 22,34 % pengangguran. Kasus lain hasil ungkap kasus BNNP Jateng 2018 sudah lebih dari 10,3 Kg Sabu.
“Dalam melaksanakan tugasnya BNNP Jateng terus meningkatkan upaya dalam mendeteksi pembawa atau pengedar narkoba. Dari peredarannya 80% narkoba diselundupkan melalui jalur laut. Karena itu, selain memanfaatkan ketajaman penciuman anjing pelacak juga menggunakan detector sebagai alat pelacak narkoba,” tuturnya
Mewakili Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Dyah Tri Nugrahjati menuturkan perlunya memberikan edukasi dalam hukum sosial masyarakat.
Dari kasus, tutur Dyah, para pengguna narkoba harus berurusan hukum sebab menjadi pengedar narkoba berasal dari penilaian buruk masyarakat.
“Gagalnya mereka untuk kembali ke lingkungan sekitarnya berakibat pada jaringan pengedar narkoba,” ujarnya. (sup)