Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster senilai lebih dari Rp37 miliar, di Perairan Sugi Batam.
Batam, Koranpelita.com-Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P saat memberikan keterangan Pers dihadapan awak media yang berlangsung di Dermaga Lanal Batam, Rabu (13/3).
Lebih lanjut Danlantamal IV mengatakan Tim Gabungan F1QR Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil menggagalkan penyeludupan Baby Lobster dari Batam ke Singapura menggunakan speed boat.
“Dari penangkapan terhadap speed boat tersebut diperoleh barang bukti Baby Lobster sebanyak 44 kotak sterofoam coolbox diperkirakan berisi kurang lebih 264.000 ekor,” ungkapnya.
Menurut Kadispen Armada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho, keberhasilan menggagalkan penyeludupan ini berkat informasi intelijen yang diperoleh di lapangan. Selanjutnya Tim F1QR bergerak adanya informasi penyeludupan Baby Lobster dari Wilayah Batam ke Singapura menggunakan speed boat.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat yang melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura,” jelasnya.
Ditambahkannya, pengejaran dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua speed boat mulai dari Perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau. Saat pengejaran Tim F1QR melihat dua buah speed boat panjang ± 16 m, lebar 3,5 m dengan kecepatan tinggi dan memutuskan melakukan pengejaran salah satu speed boat tersebut karena kalah kecepat.
Pengejaran difokuskan kepada speed boat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox seterefoam warna putih. Karena merasa terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR akhirnya speed boat tersebut menabrakan ke arah area bakau dan kandas pada posisi koordinat 00° 55′ 54″ LU – 103° 47′ 54″ BT, sehingga berhasil diamankan oleh Tim F1QR.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Tim F1QR berhasil menemukan barang bukti, berupa satu buah speed boat tanpa nama bermesin 3 x 200 PK warna biru tua, lunas warna merah bermuatan 44 kotak setereofoam coolbox yang satu kotaknya berisi 30 plastik dan di dalamya terdapat baby lobster 200 ekor.Sedangkan untuk pelaku tidak dapat ditangkap karena berhasil melarikan diri.
Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam adalah : Jenis Pasir 235.438 ekor (41 sterefoam) dan jenis Mutiara 9.664 ekor (3 stereofoam), jenis pasir Rp. 35.315.700.000,- per ekor Rp 150.000,- dan jenis mutiara Rp1.932.800.000,- per ekor Rp200.000,-. Jumlah seluruhnya 245.102 ekor, sehingga total yang dapat diselamatkan sebesar Rp37.248.500.000,-
Letkol Laut (P) Agung Nugroho menegaskan, penangkapan speed boat yang membawa Baby Lobster tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut. Hal tersebut sesuai dengan perintah Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono kepada jajarannya bahwa unsur KRI ataupun Patroli Lantamal/Lanal jajaran Koarmada I agar terus meningkatkan patroli dilaut dalam rangka meminamilisir dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat.
Selanjutnya Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran/konservasi baby lobster di wilayah Natuna di daerah Pulau Sedanau bekerjasama dengan BPSPL.(ay)