JAM Pidsus Adi Toegarisman saat jadi nara sumber di Rakornas Penegakan Hukum Pidana Pajak Tahun 2019.
Jakarta, KoranPelita.com
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman mengungkapkan ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kurangnya optimalisasi dalam penanganan kasus tindak pidana pajak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak.
“Antara lain hukum acara atau standard operasional prosedur tidak dipatuhi sehingga banyak praperadilan dari tersangka,” kata Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (11/3/2019) saat menjadi nara sumber Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pidana Pajak Tahun 2019.
Dia menyebutkan faktor lainnya
adanya pemahaman penyidik penerimaan negara lebih utama sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan, serta pengguna faktur fiktif tidak ditindak sehingga tidak adil dan tidak ada efek jera.
“Selain itu asset tracing tidak maksimal dari awal penyidikan, karena kerjasama dengan PPATK, OJK, Pasar Modal, BPN dan lain-lain belum optimal,” kata JAM Pidsus.
Oleh karena itu, tegasnya, untuk optimalisasi penanganan perkara pidana pajak perlu sejumlah langkah oleh penyidik yaitu maksimalkan asset tracing dengan melengkapi berkas perkara LHP dari PPATK, OJK, pasar modal dan Instansi terkait untuk memastikan harta benda dari tersangka;
“Prioritas korporasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif agar disidik sebagai pelaku dan sangkakan juga dengan tindak pidana pencucian uang untuk mewujudkan rasa keadilan,” ucap Adi.
Masalahnya, tutur dia, selama ini yang dijadikan tersangka hanya pembuat faktur pajak fiktif.
Padahal, ucapnya, pengguna sebagai pihak yang sengaja melakukan kejahatan dan menikmati keuntungan.
Upaya lainnya, kata mantan Kajati DKI Jakarta ini adalah dengan mengoptimalisasi denda dan kerjasama yang intensif dan sinergitas dengan Jaksa Peneliti untuk membahas syarat formil dan materil.
Rakornas Penegakan Hukum Pidana Pajak Tahun 2019 dengan tema “Membangun Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penegakan Hukum Pidana Pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” dihadiri Dirjen Pajak, Kepala PPATK, Dirjen Pajak, Karo Korwas PPNS Polri, Deputi Pemberantasan PPATK, para pejabat Eselon II, III pada Dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian serta Lembaga serta Aspidsus se-Indonesia.
Dalam acara Rakornas tersebut diserahkan juga penghargaan
Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Tahun 2018 dari Ditjen Pajak kepada tiga Kepala Kejaksaan Tinggi yaitu Kajati Jawa Timur Sunarta, Kajati Jawa Barat Raja Nafrizal dan Kajati DKI Jakarta Warih Sadono. Penghargaan diserahkan langsung Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di Gedung Mar’ie Muhammad Aula Cakti Buddhi Bhakti Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Tiga Kajati penerima penghargaan dari Ditjen Pajak dari kiri ke kanan Kajati Jawa Timur Sunarta, Kajati Jawa Barat Raja Nafrizal dan Kajati DKI Jakarta Warih Sadono.(Didi MJ)