Jakarta, KoranPelita.com
Tim jaksa penuntut umum kasus Hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Joni untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi.
Alasan Tim JPU diketuai Daru Tri Sadono bahwa eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ratna Sarumpaet yang disampaikan melalui tim pengacaranya sudah memasuki materi pokok perkara yang harus dilakukan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di persidangan.
“Selain itu surat dakwaan JPU sudah jelas, lengkap dan cermat soal identitas terdakwa dan uraian perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa,” kata Tim JPU menanggapi eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Dikatakan tim JPU bahwa eksepsi terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara karena mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebutkan akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan keonaran.
“Justru keonaran itulah yang akan dibuktikan dan dibahas di persidangan berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata JPU ketika menanggapi eksepsi yang disampaikan tim pengacara terdakwa pada sidang Rabu (6/3/2019) pekan lalu.
Tim pengacara terdakwa saat itu menyatakan surat dakwaan yang disusun tim JPU terhadap kliennya Ratna Sarumpaet tidak jelas, kabur, tidak cermat dan tidak lengkap.
Selain itu penerapan salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah keliru terutama terkait dengan timbulnya keonaran akibat penyebaran Hoax seperti didakwakan JPU.
JPU sendiri dalam surat dakwaannya mendakwa Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Seperti diketahui Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebarkan berita bohong atau Hoax bahwa dirinya dianiaya pada 21 September 2018 di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Belakangan Ratna mengaku dia berbohong dan lebam-lebam di wajahnya karena habis sedot lemak.(Didi MJ)