Siti Aisyah bersama kedua orangtuanya setelah bebas dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam
Jakarta, KoranPelita.com
Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mau mengklaim bebasnya Siti Aisyah dari tuduhan terlibat pembunuhan Kim Jong-nam saudara tiri dari Presiden Korea Utara Kim Jong-un antara lain berkat kerja keras Kejaksaan Agung RI.
Menurut Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/3/2019) bebasnya Siti setelah jaksa Malaysia mencabut tuntutannya adalah berkat kerja bersama semua pihak. “Jika sekarang Siti Aisyah dibebaskan peradilan Malaysia, itu hasil kerja bersama,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa selama proses persidangan Siti Aisyah di Malaysia, secara intensif pihaknya diminta Kementerian Luar RI mengirimkan jaksa-jaksa senior untuk mendampingi dan mengasistensi pengacara
Siti Aisyah dari Malaysia yaitu
Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng.
Dia pun beberapa kali sempat membicarakan persoalan Siti Aisyah secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dan sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura.
“Ya syukur Alhamdulillah saat ini hasilnya sangat mengembirakan karena Siti Aisyah terbebas dari jerat hukum dengan ancaman hukuman berat di Malaysia,” kata Prasetyo.
Sementara Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI M Iqbal mengatakan Siti Aisyah memang bebas, tapi tidak bebas murni dari kasus pembunuhan saudara tiri Presiden Korut yang terjadi di Bandara Kuala Lumpur.
Sehingga suatu waktu, tutur Iqbal, masih bisa saja diadili lagi jika ditemukan bukti-bukti baru.
Namun dia tak mau berspekulasi kemungkinan Siti Aisyah diadili lagi. “Yang penting sesuai niat kita dan sesuai harapan kita, sekarang (Siti Aisyah–Red) sudah bebas.”.
Sebelumnya seperti yang ramai diberitakan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam disangka terlibat kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. (Didi MJ)