Geostrategi & Hubungan Internasional

Posisi geografis Indonesia pada titik persinggungan antara kawasan Asia dan Pasifik secara alamiah menjadikan Indonesia sebagai jembatan atau penghubung antara kedua wilayah ini.

Oleh: Panji Oktavian

Pendahuluan

Posisi strategis ini membawa konsekuensi hadirnya tanggung jawab Indonesia untuk memainkan peran lebih aktif dalam upaya-upaya menjaga dan mempertahankan stabilitas kawasan, secara hukum batas wilayah negara menetukan ruang lingkup berlakunya hukum nasional suatu negara, sedangkan secara politik batas wilayah negara merupakan akhir dari jangkauan kekuasaan tertinggi suatu negara atas wilayah dan segala sesuatu yang ada di dalam wilayah tersebut . Dengan kerangka berfikir demikian, dalam kebijakan luar negeri Indonesia, negara-negara Pasifik menjadi salah satu prioritas utama politik regionalisme Indonesia dewasa ini disamping ASEAN.

Kawasan perbatasan adalah sebuah wilayah yang mempunyai fungsi strategis bagi stabilitas keamanan sosial dan ekonomi seluruh warga negara, bukan hanya bagi masyarakat di perbatasan. Luasnya kawasan perbatasan Indonesia seharusnya diimbangi dengan kebijakan pengelolaan perbatasan yang efektif dan akuntabel, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan. Wilayah suatu negara dipisahkan oleh batas wilayah negara lainnya dan berfungsi sebagai pembatas daerah kedaulatan suatu negara. Pengenalan dan pemahaman batas wilayah erat hubungannya dengan pelaksanaan pembangunan, kesejahteraan dan pertahanan keamanan negara . Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sistem manajemen perbatasan Indonesia selama ini berada dalam tahap yang mengkhawatirkan.

Meningkatnya tindak kejahatan di perbatasan (border crime) seperti penyelundupan kayu, barang, obat-obatan terlarang, perdagangan manusia, terorisme, serta penetrasi ideologi asing telah mengganggu kedaulatan serta stabilitas keamanan negara. Selama ini, kawasan perbatasan Indonesia hanya dianggap sebagai garis pertahanan terluar negara sehingga pendekatan yang digunakan dalam pengelolaannya hanya terbatas pada pendekatan keamanan (security approach) saja, padahal dibeberapa negara tetangga, seperti Malaysia, pendekatan keamanan telah digunakan secara berdampingan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).

Indonesia masih berhadapan dengan banyak sekali kasus yang mengancam wilayah perbatasannya. Kasus yang paling banyak menyita perhatian masyarakat adalah kasus sengketa antara Indonesia dan Malaysia atas pulau Sipadan dan Ligitan yang berakhir dengan lepasnya kedua pulau ini dari wilayah Republik Indonesia (RI) pada tahun 2003 lalu. Lepasnya kedua pulau ini terjadi setelah Mahkamah Internasional di Den Haag memenangkan Malaysia dengan alasan negara itu terbukti telah melakukan pengelolaan secara serius dan berkesinambungan di kedua pulau tersebut. Selain itu, masyarakat juga sering mendengar mengenai penambangan pasir laut baik yang dilakukan secara resmi, maupun ilegal di perairan sekitar Kepulauan Riau: wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut mengeruk jutaan ton pasir setiap harinya yang mengakibatkan kerusakan cukup parah bagi ekosistem pesisir pantai. Selain itu, mata pencaharian nelayan yang menyandarkan hidupnya di laut, terganggu akibat penambangan pasir laut yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

Pertikaian Indonesia dengan Malaysia tidak hanya berhenti pada kasus pulau Sipadan dan Ligitan saja, tetapi juga dalam perebutan Ambalat. Perebutan Ambalat bukan hanya masalah perluasan wilayah tetapi juga menyangkut kekayaan alam yang ada di ambalat. Blok Ambalat dengan luas 15.235 kilometer persegi, ditengarai mengandung kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun. Ahli geologi memperkirakan minyak dan gas yang terkandung di Ambalat ini mencapai Rp 4.200 triliun.

Masalah lain yang terjadi di perbatasan Indonesia adalah sengketa antara Indonesia dengan Republik Palau yang belum sepakat mengenai batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.

Didaerah Kalimantan, saat ini Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan tengah mendata penduduk perbatasan terkait sinyalemen adanya perpindahan Warga Negara Indonesia (WNI) di jalur perbatasan Kalimantan Barat menjadi warga negara Malaysia.

Beberapa kasus tersebut mengindikasikan bahwa pertahanan Indonesia di wilayah perbatasan masih sangat lemah dan masih banyak ketidakjelasan perbatasan antara wilayah RI dan negara tetangga. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini belum bisa berhasil mengatasi masalah-masalah tersebut. Pasal 14 Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara mengamanatkan pembentukan badan pengelola nasional dan badan pengelola daerah yang bertanggung jawab mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, namun pelaksanaannya belum berjalan dengan baik .

Pembahasan

Tindak pro aktif dari Pemerintah Daerah setempat mempunyai peran besar dalam mengelola wilayah perbatasan karena berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pengaturan tentang pengembangan wilayah perbatasan di kabupaten/kota secara hukum berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah tersebut . Kewenangan pemerintah pusat hanya ada pada pintu-pintu perbatasan yang meliputi aspek kepabeanan, keimigrasian, karantina, keamanan dan pertahanan. Meskipun demikian, pemerintah daerah masih menghadapi beberapa hambatan dalam mengembangkan aspek sosial-ekonomi kawasan perbatasan. Beberapa hambatan tersebut antara lain: masih adanya paradigma pembangunan wilayah yang terpusat, sehingga kawasan perbatasan hanya dianggap sebagai halaman belakang, sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan wilayah perbatasan yang belum sempurna, keterbatasan anggaran, serta tarik-menarik kepentingan pusat-daerah.

Otoritas pengelolaan keamanan di perbatasan telah lama diserahkan kepada TNI. Hal ini salah satunya didasarkan pada Undang-Undang No. 34, tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyatakan bahwa wewenang untuk menjaga keamanan di area perbatasan adalah salah satu fungsi pokok dari TNI . Masih lemahnya motivasi dan peran pemerintah pusat dan daerah untuk mengelola kawasan perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) berimplikasi pada otoritas penuh TNI sebagai pengelola perbatasan negara dengan penekanan pada keamanan bukan pada kesejahteraan sosial ekonomi.

Upaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab kita semua, bukan hanya tugas dari TNI seperti pandangan masyarakat selama ini. Kita semua bertanggung jawab untuk membantu negara dalam mempertahankan kedaulatan wilayah RI. Kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, dan pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat.

Langkah nyata yang harus segera dilakukan untuk menyikapi kondisi wilayah perbatasan Indonesia kini adalah menyusun strategi pertahanan wilayah perbatasan, baik dalam bentuk Undang Undang yang mengatur hal itu secara khusus, maupun dalam bentuk rincian tahapan langkah yang perlu diambil setiap pihak.

Beberapa hal yang dapat menjadi pokok strategi penanggulangan masalah wilayah perbatasan dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia antara lain:

Pemetaan kembali titik-titik perbatasan Indonesia

Pemetaan kembali titik-titik perbatasan wilayah Indonesia harus dilakukan dengan rutin dalam jangka waktu tertentu. Hasil pemetaan terbaru harus dibandingkan dengan pemetaan sebelumnya. Koordinat titik-titik perbatasan sangat penting untuk diinventarisir dan disahkan dalam sebuah Undang-Undang mengenai perbatasan wilayah Indonesia.

Prioritaskan pembangunan infrastruktur wilayah perbatasan terutama di bidang transportasi dan komunikasi

Paradigma pemerintah dan masyarakat dalam memandang wilayah perbatasan sebagai wilayah terpencil harus diubah. Wilayah perbatasan harus didorong menjadi daerah yang maju dan mandiri. Dan ini sudah dimulai oleh pemerintah saat ini dengan menjadikan pembangunan infrastruktur wilayah perbatasan sebagai program prioritas. Infrastruktur yang memadai, terutama dibidang transportasi dan komunikasi, akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat karena dengan alur distribusi yang lebih singkat akan dapat menekan biaya produksi sehingga harga bahan menjadi terjangkau dan daya beli masyarakat menjadi lebih baik. Lebih lanjut, dari perspektif eksternal, wilayah atau kota-kota/kabupaten di daerah perbatasan adalah wajah terdepan Indonesia. Artinya, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah tersebut akan menjadi nilai jual positif bagi diplomasi internasional Indonesia.

Bangun wilayah baru di dekat perbatasan

Setelah infrastruktur diperbaiki, di sepanjang perbatasan dibangun jalan yang menghubungkan garis batas negara dengan pusat kota atau pusat pemukiman terdekat, pemerintah daerah sebaiknya melakukan pemekaran wilayah atau membangun wilayah baru di dekat perbatasan jika pusat perekonomian yang ada cukup jauh dari garis batas.

Pembangunan pangkalan militer di dekat perbatasan 

Saat ini, penjagaan wilayah perbatasan Indonesia memang masih bertumpu pada personel TNI, namun kekuatan TNI yang ditempatkan di wilayah perbatasan masih dipandang sangat kurang memadai. Pada suatu wilayah perbatasan, terkadang hanya ada satu pasukan kecil personel TNI yang ditempatkan, belum lagi logistik, sarana dan prasarana militer yang masih jauh dari layak. Pasukan TNI dengan kekuatan penuh justru diletakkan di wilayah-wilayah padat penduduk yang sudah terbangun. Hal ini sebaiknya disikapi dengan pembangunan pangkalan militer dengan sarana dan prasarana lengkap di wilayah perbatasan. Jelas ini tidak mudah dan membutuhkan sumber daya yang cukup signifikan, namun hal ini terbukti efektif di perbatasan RI-Papua Nugini. Gelaran  kekuatan militer diharapkan dapat mencegah konflik-konflik minor di perbatasan yang dapat berakibat masif.

Transmigrasi yang tepat sasaran

Sebagai tindak lanjut pembangunan wilayah baru di perbatasan, program transmigrasi sebaiknya diintensifkan kembali. Transmigran diarahkan untuk mendiami wilayah-wilayah baru yang dibentuk di dekat perbatasan. Dengan datangnya para transmigran di wilayah baru tersebut diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sosial ekonomi wilayah setempat.

Pemberian insentif pajak

Investor dan unsur perbankan merupakan hal penting dalam perkembangan perekonomian suatu daerah. Daerah baru yang dibangun didaerah perbatasan dapat dijadikan sebagai tempat yang menarik bagi investor jika diberikan insentif pajak. Insentif pajak juga diberikan untuk mendorong usaha lokal wilayah tersebut agar dapat berkembang dengan pesat dan meningkatkan pendapatan penduduk sekitar.

Pilih pemimpin yang kuat dan tegas

Pemimpin yang kuat dan tegas sangat penting. Salah satu hal yang krusial dalam menjaga kedaulatan Negara adalah seorang pemimpin negara yang disegani oleh Bangsa lain. Dengan pemimpin yang kuat dan tegas, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan juga menjadi efektif dan efisien, serta strategi pengembangan wilayah perbatasan dapat dijamin pelaksanaanya.

Perkuat Diplomasi Internasional

Diplomasi internasional tidak semata-mata menyampaikan pendapat atau pembelaan di forum-forum internasional. Diplomasi ini bersifat multidimensional. Kita harus aktif mensosialisasikan kebijakan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beserta hasil-hasilnya. Dunia pariwisata kita harus proaktif dalam mempromosikan produk-produk wisata di wilayah perbatasan kepada negara-negara terdekat (misalnya potensi wisata Kalimantan ke Malaysia, Sumatera ke Singapura, Sulawesi ke Filipina, Papua dan Nusa Tenggara ke Australia, dst). Secara geografis, kedekatan produk wisata itu dengan negara tetangga akan menekan biaya perjalan dan menjadi salah satu tujuan wisata ekonomis. Masuknya wisatawan asing ke daerah-daerah tersebut akan mendorong akselerasi pembangunan dan perputaran uang yang tidak sedikit.

Perbaikan Sistem Pendidikan

Dunia pendidikan kita saat ini sedang mengalami masa yang cukup berat, dimana sistem pendidikan serta kurikulum yang selalu berubah membuat kualitas pendidikan seringkali menjadi korban. Salah satu langkah yang paling penting dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan adalah dengan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai di wilayah tersebut serta menentukan sistem pendidikan yang pasti dan bertujuan untuk mendidik pelajar-pelajar yang berkualitas. Kualitas yang ditanamkan kepada para peserta didik bukan hanya kualitas secara teoritis tetapi juga secara praktek dan tidak lupa menanamkan nilai-nilai Pancasila. Wilayah yang mempunyai generasi nasionalis akan sulit disusupi dengan ideologi-ideologi asing yang membahayakan keutuhan Indonesia.

Pemanfaatan IPTEK dalam menjaga kedaulatan negara.

Saat ini, dunia sudah memasuki era kemajuan teknologi yang sangat pesat salah satunya adalah transformasi sistem revolusi industri 4.0, dan tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan suatu bangsa tidak dapat terpisahkan dari kemajuan di bidang ilmu pengetahuan yang merupakan unsur utama dalam pengembangan bidang teknologi dalam suatu Negara. Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) juga mendorong kemajuan dibidang lain seperti bidang Komunikasi, Sistem Pertahanan, Pengembangan SDA dan lain-lain. Salah satu peranan IPTEK ialah dalam Sistem Pertahanan Nasional yakni dengan cara pengembangan teknologi untuk bidang komunikasi dalam rangka menjaga keutuhan bangsa.

Pengembagan IPTEK dalam pembuatan persenjataan juga dibutuhkan untuk membuat peralatan perang yang lebih canggih dan mutakhir sehingga tidak kalah dalam hal keakuratan serta jarak jelajah dari sebuah senjata. Penggunaan IPTEK dalam dunia kemiliteran juga digunakan untuk radar pada kapal-kapal penjelajah penjaga perbatasan serta radar pada pos-pos perbatasan dengan negara tetangga.

Penutup

Indonesia mempunyai keuntungan karena tergolong negara yang luas sehingga tidak mempunyai ambisi untuk memperluas wilayahnya, namun permasalahannya menjadi bagaimana mempertahankan kedaulatan Indonesia di wilayah yang luas ini. Kebijakan pengelolaan pembangunan wilayah perbatasan yang baik merupakan hal penting dalam ketahanan negara yang merupakan bagian dari geostrategi Indonesia yang pada dasarnya adalah strategi nasional bangsa Indonesia dalam memanfaatkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai ruang hidup nasional guna merancang arahan tentang kebijakan, sarana dan sasaran pembangunan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional.

Wilayah perbatasan sebagai “teras depan” suatu negara yang merupakan wajah Indonesia yang perlu menjadi prioritas pembangunan dalam rangka mengatasi masalah yang timbul serta ancaman yang muncul dan sangat beragam, dimulai dari pertikaian mengenai batas wilayah dengan wilayah tetangga yang berambisi memperluas wilayah masing-masing, hingga pertikaian karena faktor perebutan sumber daya alam. Langkah yang diambil oleh pemerintah harus peka terhadap permasalahan yang timbul pada masing-masing wilayah perbatasan.

Terkait dengan pengembangan kawasan perbatasan, pemecahan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hal tersebut tidak bisa semata-mata hanya menggunakan perspektif geografis (batas-batas yang kasat mata) dan perspektif politis (kedaulatan negara) namun juga harus menggunakan perspektif sosial karena sedikit banyak akan berbicara mengenai masyarakat yang menghuni dan melintasi perbatasan. Perspektif geografis-politis yang formal melihat perbatasan sebagai garis-garis imajiner dalam peta sebagai bagian dari wilayah negara yang ajek, statis dan sakral (dalam arti tidak bisa ditawar lagi). Perspektif ini memang berguna untuk menjadi landasan bagi eksistensi suatu negara sebagaimana diatur dalam Montevideo Convention on the Rights and Duties of States 1933 namun tidak dapat menjelaskan tentang mobilitas, ulayat maupun orientasi ruang masyarakat yang hidup di perbatasan .

Masih lemahnya geostrategi Indonesia dalam mengelola wilayah perbatasan harus menjadi perhatian semua pihak. Pengembangan wilayah perbatasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi harus dilakukan dengan kerjasama dengan pemerintah daerah, pihak swasta dan juga masyarakat setempat. Upaya menyempurnakan kebijakan pembangunan ini bukanlah upaya yang dapat selesai dalam waktu singkat sehingga langkah-langkah yang diambil sebaiknya diuraikan dalam bentuk sederhana dengan target waktu tertentu agar memudahkan perencanaan dan evaluasinya.(*)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca