Semarang, KP
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, peringatan Hari Peduli Sampah Naasional (HPSN) merupakan momentum seluruh pihak untuk mewujudkan kesamaan langkah dan kepedulian dalam pengelolaan sampah.
Penegasan Menteri LHK ini disampaikan Siti Nurbaya ketika memberi sambutan pada puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah, Minggu (24/2).
Menteri Siti mengungkapkan, perhatian Nasional dan Internasional pada sampah juga tertuju pada sampah plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa.
Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine plastic debris sangat berbahaya karena menganggu kesehatan apabila sampah plastik tersebut masuk dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan.
“Pemerintah Indonesia bertekad supaya kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia,” ujar Siti Nurbaya.
Usai seremoni peringatan HPSN itu, dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah. Diikuti 2.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI, Polri, LSM peduli lingkungan, hingga pelajar.
Menteri juga mengajak masyarakat untuk peduli menyingkirkan sampah. Menurutnya, dari data Badan Pusat Statistik, angka ketidakpedulian terhadap sampah masih cukup tinggi.
Siti pun menjelaskan bahwa sampah paling banyak diproduksi oleh rumah tangga. Ia pun mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dimulai di rumah masing-masing dengan memilah yang masih digunakan dan yang bisa diolah kembali.
Selain di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah, dalam peringatan HPSN ini secara serentak dilakukan juga kgiatan bersih-bersih bersama masyarakat atau di delapan kota, yaitu Kendal, Tegal, Brebes, Pemalang, Batang, Rembang, Jepara dan Kebumen, serta dilanjutkan kegiatan Apel mempringati HPSN 2019 di tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang.
Kegiatan ini dilaksanakan di kota-kota yang memiliki sungai besar dan memiliki pantai untuk mewujudkan sinergi dalam mengurangi sampah termasuk sampah plastik .
Strategi dan kebijakan pengendalian sampai itu, kata Menteri Siti, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti SE, MH. menyampaikan pesannya “Sebagai salahsatu Kabupaten di Jawa Tengah dengan jumlah penduduk dan luas wilayah terbesar, sampah Kabupaten Brebes perhari bila dihitung dari jumlah penduduk Kabupaten Brebes adalah kurang lebih 4750 m3 dengan 60 persen diantaranya adalah sampah organik dan 15 persen sampahp lastik.
Sejatinya Kabupaten Brebes telah memiliki Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Brebes dalam mengelola sampahnya, juga telah menerbitkan peraturan bupati Nomor 56 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan samph sejenis rumahtangga tahun 2018-2025.
Kenyataan menunjukkan bahwa hingga saat ini pengelolaan sampahdi Kabupaten Brebes masih dirasakan belum optimal. (kh)