BERSIH BERSIH PANTAI - Usai seremoni peringatan HPSN Menteri KLH Siti Nurbaya melakukan bersih beraih di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah. Diikuti 2.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI, Polri, LSM peduli lingkungan, hingga pelajar. Ist
BERSIH BERSIH PANTAI - Usai seremoni peringatan HPSN Menteri KLH Siti Nurbaya melakukan bersih beraih di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah. Diikuti 2.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI, Polri, LSM peduli lingkungan, hingga pelajar. Ist

Di Peringatan HPSN: Menteri LHK Imbau Masyarakat Pedulian Terhadap Sampah

Semarang, KP

Menteri   Lingkungan   Hidup   dan Kehutanan  (LHK)     Siti   Nurbaya   Bakar menegaskan,   peringatan   Hari   Peduli   Sampah   Naasional   (HPSN)   merupakan   momentum seluruh   pihak   untuk   mewujudkan   kesamaan   langkah   dan   kepedulian   dalam   pengelolaan sampah.

Penegasan Menteri LHK ini disampaikan Siti Nurbaya  ketika memberi sambutan  pada puncak peringatan  Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah, Minggu (24/2).

Menteri Siti mengungkapkan, perhatian Nasional dan Internasional pada sampah juga tertuju pada sampah plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa.

Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine plastic debris sangat berbahaya karena menganggu kesehatan apabila sampah plastik tersebut masuk dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan.

“Pemerintah Indonesia bertekad supaya kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia,” ujar Siti Nurbaya.

Usai seremoni peringatan HPSN itu, dilanjutkan dengan   aksi bersih-bersih di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah. Diikuti 2.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI, Polri, LSM peduli lingkungan, hingga pelajar.

Menteri juga mengajak masyarakat untuk peduli menyingkirkan sampah. Menurutnya, dari data Badan Pusat Statistik, angka ketidakpedulian terhadap sampah masih cukup tinggi.

Siti pun menjelaskan bahwa sampah paling banyak diproduksi oleh rumah tangga. Ia pun mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dimulai di rumah masing-masing dengan memilah   yang   masih   digunakan   dan  yang bisa diolah  kembali.

 

Selain di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah,  dalam peringatan HPSN ini secara serentak dilakukan juga kgiatan bersih-bersih bersama masyarakat atau di   delapan kota,  yaitu   Kendal,   Tegal,   Brebes,   Pemalang,   Batang,   Rembang,   Jepara   dan Kebumen,   serta    dilanjutkan   kegiatan   Apel   mempringati   HPSN   2019   di   tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang.

 

Kegiatan ini dilaksanakan di kota-kota  yang   memiliki   sungai  besar   dan   memiliki  pantai   untuk   mewujudkan   sinergi   dalam mengurangi sampah termasuk sampah plastik .

 

Strategi dan kebijakan pengendalian sampai itu, kata Menteri Siti, sesuai   amanat  Undang-Undang  Nomor  18   Tahun  2008  tentang Pengelolaan   Sampah.

 

Kementerian   Lingkungan  Hidup   dan   Kehutanan   telah   merumuskan strategi   dan   kebijakan   dalam   pengelolaan   sampah   yang   melibatkan   seluruh   pemangku kepentingan.    Terutama   pelibatan   pemerintah   daerah   dan   masyarakat   dalam   pengelolaan sampah.

 

Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

 

Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti SE, MH. menyampaikan pesannya “Sebagai salahsatu Kabupaten di Jawa Tengah dengan jumlah penduduk dan luas wilayah terbesar, sampah Kabupaten   Brebes   perhari   bila   dihitung  dari  jumlah   penduduk   Kabupaten   Brebes   adalah kurang lebih 4750 m3 dengan 60 persen diantaranya adalah  sampah organik dan 15 persen sampahp lastik.

 

Sejatinya   Kabupaten   Brebes   telah   memiliki   Peraturan   Daerah   No   2   Tahun   2015  tentang pengelolaan sampah sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Brebes dalam mengelola sampahnya, juga telah menerbitkan peraturan bupati Nomor 56  tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan samph sejenis rumahtangga tahun 2018-2025.

 

Kenyataan menunjukkan bahwa hingga saat ini pengelolaan sampahdi Kabupaten Brebes masih dirasakan belum optimal. (kh)

 

About redaksi

Check Also

Cagub Ahmad Luthfi Gagas Beasiswa Santri dan Ustadz/Ustadzah Ponpes

SEMARANG,KORANPELITA – Kabar gembira untuk santri maupun ustadz/ustadzah di pesantren di Jawa Tengah. Mereka berkesempatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca