Malang, KP
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, konsesi lahan/hutan yang dimaksud Capres No. 01 Jokowi pada debat Capres kedua Minggu lalu, lebih kepada penegasan mengenai keberpihakan kepada rakyat. Intinya, rakyat harus sejahtera dengan memperoleh akses konsesi lahan/hutan.
“Jadi, menurut saya, ketika Pak Jokowi menyinggung konsesi lahan/hutan, bukan soal salah benar pemilikan konsesi oleh swasta. Secara hukum dan aturan, memiliki konsesi diperbolehkan,” tegas Siti Nurbaya usai memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa pasca sarjana Universitas Brawijaya di Malang, Jumat (22/2)
Diungkapkannya, Presiden Jokowi meminta kepada dirinya untuk mengatur dengan baik keberpihakan kepada rakyat dan keseimbangan usaha. Jadi, bukan tidak boleh usaha besar atau swasta, tetapi harus ada keadilan dalam alokasi.
“Presiden juga mengingatkan saya bahwa izin harus menjadi instrumen pengawasan. Jadi, soal keberpihakan ini memang telah menjadi kebijakan beliau yang diarahkan kepada saya sejak penugasan pertama kepada saya selaku Menteri LHK,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan, sebagai pembantu Presiden, tentu dirinya mempelajari data dan mengembangkan rancangan kebijakan yang realistis dan memperhatikan berbagai kepentingan, mengingat pemerintah merupakan simpul negosiasi dari segala kepentingan.
Dari hasil memperlajari soal ini ungkap Siti Nurbaya, diperoleh data yang menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem hutan register hingga hutan dalam tata ruang telah terjadi penurunan luas kawasan hutan dari 147 juta ha (pada sekitar 1978-1999), menjadi 134 juta Ha (1999-2009) dan menjadi 126 juta ha (2009 hingga sekarang).
Mengenai konsesi ini, Menteri Siti menjelasakan lagi, data pada 2014 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2 juta Ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan kepada swasta 32,74 juta Ha atau 98,53 persen dan kepada masyarakat 1,35 persen dan untuk prasarana dan sarana publik 0,12 persen.
Dalam kaitan itu maka kebijakan yang dikoresi oleh Presiden Jokowi meliputi langkah-langkah mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, implementasi secara efektif moratorium hutan primer dan gambut.
Selain itu, tidak membuka lahan gambut baru, moratorium izin baru sawit, melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, mengendalikan izin sangat selektif dan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial sebagai offtaker.
Juga, moratorium Izin Baru batubara (di beberapa provinsi dan kabupaten/kota), dan membangun konfigurasi bisnis baru, serta mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana seperti jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/ pengungsi, ujar Siti Nurbaya. (kh).