Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam sedang membubuhkan tandatangan Fakta Integritas
Banda Aceh, KP
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi menargetkan tercapainya tiga sasaran utama.
Ketiga sasaran utama, kata Irdam, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi. Kemudian pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.
“Untuk mengakselerasikan pencapaian sasaran tersebut kita canangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bebas bersih melayani di lingkungan Kejati Aceh,” kata Irdam saat memimpin pencanangan Zona Integritas menuju WBK-WBBM di Kejati Aceh, Senin (18/2/2019).
Disebutkannya keberhasilan pelaksanaan WBK dan WBBM di Kejati Aceh ditentukan juga niat dan keseriusan pihak yang telah diberi tugas dan kepercayaan dengan ikhlas dan pengabdian yang tulus.
“Percayalah segala upaya kita untuk berbuat ke arah lebih baik yang lebih baik akan memberi manfaat bagi diri sendiri, lingkungan dan masyarakat serta mendapatkan pahala dari Allah,” ucap Irdam.
Dikatakannya juga pembangunan zona integritas di lingkungan Kejati Aceh yang dilakukan secara terbuka dan dipublikasi secara luas dengan maksud agar semua pihak, termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi.
“Khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tuturnya. Dikatakannya pembangunan zona integritas menuju WBK-WBBM merupakan tindaklanjut pencanangan zona integritas yang difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana.
Selain itu untuk penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan
peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit.
Pencanangan ditandai deklarasi dan pernyataan Kajati Aceh bahwa Kejati Aceh telah siap membangun zona integritas. Dilanjutkan penandatangan fakta integritas oleh Kajati Aceh, Wakajati Aceh, para Asisten dan pejabat struktural dan para pegawai di lingkungan Kejati Aceh.(Didi MJ)