BPN Kebut Verifikasi Ulang

Verifikasi Ulang Dikebut BPN untuk Pembangunan depo LRT di Kabupaten Bekasi.

Bekasi, KP
Verifikasi ulang sejumlah bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan depo light rapid trans (LRT) dikebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Yang dijadwalkan berlangsung selama sepekan yakni dari Senin 06 Februari hingga Rabu 13 Februari 2019.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Bekasi, Agus Susanto seusai melakukan pengukuran di Jatimulya.

Dirinya memaparkan, Sebanyak 76 bidang tanah yang diverifikasi ulang di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan. Verifikasi meliputi pengukuran ulang tanah dan bangunan, serta menilai segala hal yang berada di atas tanah, semisal tanaman dan tempat usaha. Kemudian dilakukan juga pengecekan sertifikat dan surat kepemilikan terhadap 29 bidang lainnya. 

Masih kata Agus, verifikasi ulang dilakukan untuk puluhan bidang tanah ini merupakan langkah persuasif agar tidak ada upaya penolakan pembebasan lahan dari sejumlah warga. Direktorat Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan menyebut, persoalan ini membuat proses pembangunan fisik tertunda hingga satu. 

“Memang ada informasi adanya hasutan pada warga agar tidak melepaskan tanahnya. Namun melalui verifikasi ulang ini, kami terus lakukan langkah persuasif. Kami imbau warga supaya menyerahkan bukti kepemilikan dan bangunan untuk mempercepat proses pembebasan,” katanya.

Menurut Agus, penolakan tersebut menjadi hak pemilik. Namun, sesuai aturan, verifikasi tetap dilakukan dengan menyertakan berita acara. “Jadi warga yang tidak mengizinkan atau menolak akan dibuatkan berita acara. Kemudian nanti dilakukan penghitungan untuk disampaikan kepada mereka. Maka nanti mereka yang memutuskan, apakah telah sesuai atau seperti apa. Tetapi nanti bilamana tidak mau ya akhirnya di konsinyasikan atau titip ke pengadilan,” ucap dia. 

Kendati demikian, kata Agus sudah ada 35 bidang yang sudah mau menyerahkan datanya untuk diverifikasi. Pada hari pertama verifikasi ulang Rabu (6/2) sudah menyerahkan data 11 bidang dan hari kedua hampir 25 bidang. 

LRT di Kabupaten Bekasi berjumlah 191 bidang atau 10,5 hektar. Mayoritas di antaranya telah dibebaskan, sehingga tinggal menyisakan 76 bidang tanah yang diverifnkasi ulang serta 29 bidang yang dicek bukti kepemilikannya. 

Salah seorang warga membenarkan jika keluarganya sempat mendapatkan ajakan agar menolak pembebasan karena harga ganti rugi oleh pemerintah dinilai terlalu rendah. “Jadi memang awalnya informasinya tanah per meter Rp 300 ribu kemudian naik jadi Rp 1,2 juta kemudian naik lagi jadi Rp 3 juta. Nah katanya ada yang ngajak jangan diambil, katanya biar bisa naik lagi jadi Rp 7 juta. Ah, kata saya itu mah terlalu,” kata Ipan, 30.

Ipan dan keluarganya tidak menghiraukan informasi mengenai adanya ajakan tersebut. Sebab, dari penilaian yang telah dilakukan oleh pemerintah justru menguntungkan. “Saya dan keluarga punya pendirian sendiri, jadi Iebih dilepas karena jatuhnya juga sebetulnya untung. Ia mengaku keluarganya memiliki bangunan di atas tanah seluas 120 meter persegi. Bangunan tersebut terdiri dari rumah dan warung. Dari hasil perhitungan, hasil pembebasan tersebut bisa dibelikan tanah dan rumah baru di lokasi yang berbeda. Dan luas tanah 10 kali lebih didaerah Mustika Jaya dekat areal tersebut.

“Kalau saudara saya dapat Rp 900 juta. Dia bisa dapat Iagi tanah sama rumah dan kontrakan di Cikarang Barat dengan harga cuma Rp 300 juta. Ya malah untung, karena dia juga bisa berangkatin orang tuanya umrah sama punya mobil. Cuma ini, saya itu minta segera dibayar tapi malah terhambat akibat adanya penolakan ini,” ucap dia.(Ane)

About redaksi

Check Also

Hadiri High Level Meeting Collecting Agent dan Penyaluran KUR, Bank Kalsel Raih Dua Penghargaan Salurkan, KUR Rp 389 Milyar

Banjarmasin, Koranpelita.com Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar High Level Meeting Collecting Agent …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca