Banjarmasin, Koranpelita.com Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ikut kampanye ataupun tim pemenangan pasangan calon kepala daerah, maka wajib untuk mengajukan izin kepada pimpinan dewan. Pengajuan izin oleh anggota dewan tersebut mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 pasal 63 Tahun 2017 termasuk para pimpinan dewan. Hal …
Read More »