Banjarmasin. Koranpelita.com Pelaku narkoba jenis sabu sebanyak 50,5 gram, Syahneran alias Bongkeng warga Banjarmasin, hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga hanya menuntut 9 tahun penjara. Vonis cukup ringan tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin Yusriansyah SH, dalam sidang putusan yang digelar di PN …
Read More »