Banjarmasin, Koranpelita.com Masyarakat patut bersyukur dan bergembira. Sebab, kini kejaksaan bisa memberikan kebebasan melalui penerapan “Restoratif Justice” bagi para terdakwa kasus tertentu, asalkan sesuai tingkat dan kadar perkara yang terjadi. Seperti pada dua terdakwa kasus pidana umum yaitu Abdul Rahman alias Rahman terdakwa kasus penggelapan yang ditangani Polresta Banjarmasin. dan …
Read More »