Tag Archives: #suratedaran

Hendi Tegaskan Aturan Jam Kerja Pegawai Pemkot Semarang Tak Sama Dengan Jam Belajar

Semarang,koranpelita.com Pemerintah Kota Semarang sejak 1 Juli 2022 secara resmi memberlakukan pengaturan jam kerja baru bagi seluruh pegawainya. Melalui surat edaran bernomor B/3206//061.2/VI/2022, Pemerintah Kota Semarang memberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada setiap hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk untuk hari Jumat sendiri jam kerja yang ditetapkan …

Read More »

Antisipasi PMK di Semarang, Hendi Buat Surat Edaran Pelaksanaan Kurban

Semarang,koranpelita.com Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), untuk wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah. Surat edaran dengan nomor B/2949/524.3/VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai …

Read More »