SEMARANG, KORANPELITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan sangsi tegas kepada BPR Dananta Kudus, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan …
Read More »
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia