Semarang,korampelita.com–Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 baru bisa dilakukan setelah tiga hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Penetapan hasil Pemilu adalah 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan itu berlaku bagi dapil atau …
Read More »