Jakarta, Koranpelita.com Bubarnya Front Pembela Islam (FPI) secara de jure maupun de facto tidak menjamin bahwa aktivitas FPI dan simpatisannya akan serta-merta berhenti. FPI secara de jure dianggap bubar sebagai organisasi masyarakat terhitung per tanggal 21 Juni 2019. Bahkan, sampai saat ini, FPI tidak kunjung memperpanjang SKT Kemendagri. Kendati demikian, …
Read More »